Asuransi Harta Pratama Rights Issue Rp175 Miliar, ACA Serap Haknya

- Senin, 03 Agustus 2026 | 04:15 WIB
Asuransi Harta Pratama Rights Issue Rp175 Miliar, ACA Serap Haknya

PT Asuransi Harta Pratama Tbk (AHAP) resmi mengumumkan rencana penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. Aksi korporasi ini bertujuan memperkuat struktur permodalan perusahaan sekaligus memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi.

Dalam prospektus yang dirilis Minggu (2/8/2026), emiten milik konglomerat Anthoni Salim ini akan menerbitkan maksimal 3,5 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp50 per saham. Dengan harga pelaksanaan HMETD yang juga Rp50, perseroan berpotensi mengantongi dana segar hingga Rp175 miliar.

Pemegang saham AHAP akan memperoleh HMETD dengan rasio 7:1, artinya setiap pemegang tujuh saham lama berhak membeli satu saham baru sesuai harga pelaksanaan. Saham-saham yang diterbitkan melalui mekanisme ini memiliki hak yang sama dan sederajat dengan saham lama, termasuk hak atas dividen. Saham tersebut akan dikeluarkan dari portepel dan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pemegang saham pengendali, PT Asuransi Central Asia (ACA), menyatakan siap menyerap seluruh HMETD yang menjadi haknya. Berdasarkan kepemilikan saat ini, ACA akan memperoleh sekitar 2,19 miliar HMETD atau setara 62,58 persen. Pelaksanaan hak tersebut dilakukan melalui konversi pinjaman subordinasi sebesar Rp30 miliar, sedangkan sisanya Rp79,5 miliar dibayar tunai.

Menariknya, perseroan tidak menunjuk pembeli siaga (standby buyer) dalam rights issue ini. Apabila ada pemegang saham yang tidak mengambil haknya, sisa HMETD akan dialokasikan kepada pemegang saham lain yang memesan lebih dari haknya, secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan.

Adapun jadwal pelaksanaan rights issue telah ditetapkan. Cum-HMETD di pasar reguler akan berlangsung pada 22 September 2026, disusul periode perdagangan dan penebusan pada 28 September hingga 2 Oktober 2026.

Perseroan menegaskan bahwa aksi korporasi ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi ketentuan POJK 23/2023 tentang syarat ekuitas minimum perusahaan asuransi. Tahap pertama, perseroan diwajibkan memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar paling lambat 31 Desember 2025. Seluruh dana hasil rights issue akan digunakan sepenuhnya untuk modal kerja.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags