Pertengahan Juli 2026, media sosial diramaikan narasi bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan diturunkan ke desa-desa untuk memburu data dan menagih pajak masyarakat. Narasi ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Surat edaran tersebut bukan aturan baru yang berdiri sendiri. SE-8/PJ/2026 merupakan pedoman internal DJP yang menggantikan dan menyatukan empat surat edaran lama: SE-14/PJ/2019, SE-11/PJ/2020, SE-05/PJ/2022, dan SE-9/PJ/2023. Penerbitannya sejalan dengan PMK 111/2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak dan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).
Pedoman ini mengatur pengawasan terhadap tiga kelompok: wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar yang akan masuk Daftar Prioritas Ekstensifikasi, dan pengawasan wilayah. Pendekatannya berbasis data dan analisis risiko. DJP akan memanfaatkan sistem Compliance Risk Management, geotagging, dan analitik Coretax untuk memetakan kepatuhan wajib pajak.
Salah satu bagian yang memicu polemik adalah metode pengumpulan data yang menyebut pembangunan jejaring informasi dengan unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Metode ini setara dengan visitasi, canvassing, remote sensing, web scraping, dan analisis media. Frasa inilah yang kemudian memicu disinformasi luas di masyarakat.
Peran Terbatas Aparat Kewilayahan
Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun perangkat desa bukan pelaksana pemeriksaan atau pemungutan pajak. Kewenangan pengawasan kepatuhan sepenuhnya tetap di tangan petugas DJP. Jika diperlukan, peran mereka terbatas pada mendukung koordinasi wilayah, misalnya saat kunjungan ke lokasi yang membutuhkan pertimbangan keamanan atau akses transportasi tertentu.
Dalam banyak kasus, mereka hanya berperan sebagai pendamping atau saksi bahwa petugas pajak telah melaksanakan kunjungan lapangan sesuai prosedur. Praktik koordinasi dengan unsur kewilayahan bukan hal baru; sudah diatur sejak SE-11/PJ/2020 dan hanya disempurnakan agar lebih seragam dan akuntabel melalui SE-8/PJ/2026. Surat edaran ini tidak menambah kewajiban baru bagi wajib pajak dan tidak memberi kewenangan baru kepada aparat kewilayahan.
Praktik Serupa di Negara Lain
Pelibatan aktor komunitas atau aparat wilayah dalam mendukung fungsi otoritas pajak formal ditemukan di berbagai negara, terutama untuk memperluas basis data dan menjangkau wilayah sulit. Di Indonesia, pelibatan ini terbatas pada pembangunan jejaring informasi atau pendampingan. Sementara di beberapa negara lain, kewenangan aktor lokal bisa lebih luas.
Sebuah eksperimen di Kananga, Republik Demokratik Kongo, membandingkan efektivitas pemungutan pajak properti oleh petugas negara versus kepala wilayah setempat. Di wilayah yang melibatkan kepala wilayah, tingkat kepatuhan pajak rumah tangga lebih tinggi karena pengetahuan lokal yang lebih baik. Namun, dalam kasus ini kepala wilayah diberi peran sebagai kolektor, berbeda dengan Indonesia yang membatasi Babinsa/Bhabinkamtibmas hanya pada koordinasi dan pendampingan.
Di Afrika Sub-Sahara, sejak era 1980-an, mobilisasi pajak langsung di pedesaan banyak dilakukan dengan bantuan kepala desa dan kepala distrik. Riset lanjutan mencatat bahwa kepala wilayah masih berperan penting dalam pemungutan pajak properti di banyak negara Afrika hingga saat ini, terutama karena keunggulan informasi lokal.
Sementara itu, laporan Tax Administration 2025 OECD mencatat tren global bahwa otoritas pajak modern semakin mengandalkan analitik data perbandingan lintas wilayah, agregasi data perusahaan secara real-time, hingga kecerdasan buatan untuk mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan. Pendekatan berbasis analisis risiko inilah yang menjadi semangat utama SE-8/PJ/2026, dengan unsur kewilayahan hanya sebagai pelengkap.
Tidak Perlu Khawatir Berlebihan
Kekhawatiran publik atas pelibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan pajak adalah wajar, mengingat sensitivitas isu perpajakan dan persepsi Babinsa serta Bhabinkamtibmas yang erat kaitannya dengan tindakan pengamanan. Namun, penjelasan di atas menunjukkan substansi sesungguhnya dari beleid tersebut.
Wajib pajak tetap melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya dalam kerangka self assessment system menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri. Fungsi pengawasan kepatuhan tetap sepenuhnya di tangan petugas DJP, dengan sumber informasi utama dari sistem Compliance Risk Management dan Coretax, bukan dari laporan aparat wilayah.
Artikel Terkait
Hasto Kritik Rencana Libatkan Babinsa Awasi Pajak, Sebut Berpotensi Ulang Era Kolonial
TNI Sebut Belum Ada Pembahasan Soal Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak
DJP Buka Suara soal Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Urusan Pajak
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak hingga Tingkat Desa