Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut positif hasil peninjauan klasifikasi pasar MSCI 2026 yang diumumkan pada 23 Juni lalu. Dalam laporan tersebut, penyedia indeks global itu kembali mempertahankan Indonesia dalam kategori Emerging Market (EM). Meski demikian, MSCI memperpanjang masa pengawasan hingga November 2026, yang membuka risiko potensi penurunan status menjadi frontier market apabila reformasi pasar dinilai belum cukup progresif.
“Indonesia yang tetap berstatus Emerging Market menunjukkan fundamental ekonomi nasional dan aksesibilitas pasar Indonesia tetap kuat. Pemerintah menghargai masukan MSCI sebagai bagian dari upaya bersama meningkatkan kualitas pasar modal,” ujar Airlangga dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026). Ia menambahkan bahwa fokus pemerintah adalah memastikan setiap agenda reformasi tidak berhenti pada tataran kebijakan, melainkan benar-benar diimplementasikan secara konsisten sehingga memberi dampak nyata terhadap transparansi, integritas pasar, dan kepercayaan investor.
Dengan implementasi reformasi yang konsisten, ditopang fundamental ekonomi yang kuat dan stabilitas makroekonomi yang terjaga, Airlangga optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, efisien, dan terpercaya. Hal itu, menurutnya, mampu memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu tujuan investasi utama di kawasan sekaligus menjaga statusnya sebagai emerging market.
Khusus untuk Indonesia, MSCI menyampaikan sejumlah perhatian yang perlu terus ditindaklanjuti. Dua hal utama yang disorot adalah transparansi struktur kepemilikan saham dan integritas pembentukan harga. MSCI mencatat investor institusi global masih memiliki kekhawatiran mengenai keterbukaan informasi kepemilikan saham serta indikasi perdagangan yang terkoordinasi (coordinated trading). Praktik semacam itu dinilai dapat memengaruhi penilaian free float yang sebenarnya, serta keandalan harga pasar sebagai acuan penyusunan portofolio dan replikasi indeks. Aspek ini terkait langsung dengan pilar Information Flow dan Market Infrastructure dalam kerangka aksesibilitas pasar MSCI.
Berbagai catatan MSCI, kata Airlangga, menjadi masukan konstruktif untuk memperkuat kualitas tata kelola pasar modal nasional. Pemerintah juga mencatat bahwa MSCI menilai langkah-langkah reformasi yang ditempuh Indonesia sebagai langkah ke arah yang tepat. Namun, yang menentukan ke depan adalah konsistensi implementasi dan dampaknya yang berkelanjutan, bukan semata pengumuman kebijakan.
Dalam laporan yang sama, MSCI juga mengapresiasi sejumlah reformasi yang telah dilakukan pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Reformasi itu meliputi peningkatan keterbukaan identitas pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen, penyempurnaan klasifikasi investor menjadi lebih granular, penerapan kerangka High Shareholding Concentration (HSC) untuk mengidentifikasi konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, serta roadmap peningkatan minimum free float secara bertahap menjadi 15 persen.
Ketentuan minimum 15 persen itu telah resmi berlaku efektif pada 31 Maret 2026 melalui revisi Peraturan Bursa No. I-A. Masa transisi pemenuhan dilakukan secara bertahap berdasarkan kapitalisasi pasar emiten hingga 2027 dan seterusnya, dengan skema berjenjang 15 persen, 20 persen, 25 persen bagi pencatatan saham baru.
Di luar reformasi yang dicatat MSCI, pemerintah bersama otoritas sektor keuangan juga menempuh langkah penguatan lainnya. Langkah-langkah itu antara lain perbaikan tata kelola perusahaan tercatat (corporate governance), penguatan pengawasan dan integritas perdagangan, serta pendalaman pasar keuangan untuk memperluas basis investor dan meningkatkan likuiditas. Keseluruhan langkah ini diarahkan untuk menjadikan pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.
Pemerintah mencermati bahwa MSCI akan kembali mengevaluasi perkembangan implementasi reformasi pada siklus MSCI Index Review November 2026. Konsistensi serta efektivitas pelaksanaan akan menjadi dasar penilaian atas perlakuan yang tepat bagi pasar Indonesia ke depan. “Oleh karena itu, Pemerintah bersama OJK, BEI, KSEI, dan Bank Indonesia berkomitmen mempercepat dan membuktikan pelaksanaan reformasi secara nyata sebelum tinjauan tersebut,” tutur Airlangga.
Percepatan dilakukan melalui penguatan pengawasan, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham, penyempurnaan tata kelola perusahaan tercatat, penguatan integritas perdagangan, serta penegakan hukum yang lebih efektif. Pemerintah juga akan menjaga komunikasi yang aktif dengan MSCI dan komunitas investor global agar kemajuan yang dicapai tercermin secara nyata dalam penilaian aksesibilitas dan investability pasar modal Indonesia.
Di samping itu, pemerintah akan terus mendorong pendalaman pasar keuangan guna meningkatkan likuiditas, memperluas basis investor domestik, memperkuat kualitas pembentukan harga, serta meningkatkan efisiensi pasar. Reformasi tersebut merupakan bagian dari agenda jangka panjang untuk menjadikan pasar modal Indonesia semakin transparan, kredibel, dan kompetitif di tingkat global.
“Langkah-langkah tersebut didukung oleh fundamental makroekonomi Indonesia yang tetap kuat. Stabilitas nilai tukar, inflasi yang terjaga, kondisi fiskal yang sehat, serta koordinasi erat antara kebijakan fiskal dan moneter menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan investor terhadap perekonomian nasional,” ujarnya.
Artikel Terkait
Harga Minyak Anjlok ke Level Terendah Sejak Sebelum Perang dengan Iran, Pasokan Selat Hormuz Mulai Pulih
Wall Street Ditutup Mixed: Saham Teknologi Tertekan, Maskapai dan Perumahan Menguat
Wall Street Ditutup Mixed, Saham Teknologi Tertekan Kekhawatiran Valuasi
Wall Street Ditutup Mixed: Dow Menguat, Nasdaq dan S&P 500 Tertekan Saham Teknologi