Bambang Harymurti Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 14:05 WIB
Bambang Harymurti Usul Ganti Nama RUU Perampasan Aset Jadi RUU Melindungi Aset

Pakar publik Bambang Harymurti mengusulkan agar nomenklatur Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diubah menjadi RUU Melindungi Aset. Ia khawatir jika tetap menggunakan nama tersebut, undang-undang ini justru akan melegalkan upaya pencurian aset secara legal.

Usulan ini disampaikan Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Perampasan Aset di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Menurutnya, tujuan utama dari regulasi ini adalah memulihkan aset negara.

"Saya agak lancang mencoba mencari judul yang lebih tepat untuk undang-undang ini. Saya mengusulkan agar judulnya menjadi Melindungi Aset, Aset Rakyat dan Pemulihannya," ujarnya dalam rapat tersebut.

Bambang menyoroti potensi besar RUU Perampasan Aset memberikan kewenangan yang luar biasa kepada negara untuk mengambil alih hak milik pribadi. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perlindungan yang kuat terhadap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan tersebut.

"Jangan sampai undang-undang ini malah melegalkan perbuatan penyalahgunaan menjadi pencurian aset secara legal," tegasnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bambang mengusulkan sepuluh pagar pelindung hak rakyat yang dapat dijadikan pedoman dalam pembahasan RUU. Ia berharap regulasi ini tidak menjadi instrumen intimidasi politik.

"Pertama, perampasan aset secara permanen harus diputuskan oleh pengadilan yang independen. Kedua, negara tetap memikul beban pembuktian," jelas Bambang.

Ia juga meminta standar pembuktian dibuat jelas dan ketat. Penyitaan tanpa melalui pengadilan, kata dia, hanya boleh dilakukan dalam keadaan luar biasa yang dirumuskan secara tertulis dan tertutup, tidak multi-interpretasi.

Bambang menambahkan, kekayaan yang belum dapat dijelaskan asal-usulnya tidak bisa serta-merta dianggap sebagai aset hasil kejahatan. Pihak ketiga yang beriktikad baik dan pasangan yang tidak bersalah juga harus dilindungi.

"Jangan sampai terjadi guilty by association. Ketujuh, harus ada hubungan faktual dan temporal antara tindak pidana dan aset. Kedelapan, pengelolaan aset harus independen dan transparan," paparnya.

"Kesembilan, harus tersedia restitusi dan kompensasi atas perampasan yang keliru. Kesepuluh, penyalahgunaan kewenangan untuk tujuan politik harus dilarang secara tegas," pungkasnya.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags