- TPS Bintang Diponggo
- TPS Bratang Lapangan
- TPS Gayungsari YKP
Surabaya Utara
- TPS Tanah Kali Kedinding
- TPS Memet
- TPS Benteng
Cara Membuang Sampah Besar di Surabaya
DLH Kota Surabaya telah menetapkan dua mekanisme berbeda untuk pembuangan sampah besar, berdasarkan ukurannya:
1. Volume Kurang dari 1 Meter Persegi
Warga dapat langsung membawa dan membuang sampah besar mereka ke TPS terdekat yang telah memiliki fasilitas bulky waste.
2. Volume Lebih dari 1 Meter Persegi
Untuk sampah dengan ukuran lebih besar, warga diwajibkan membuangnya ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Prosedurnya adalah:
- Daftarkan diri melalui aplikasi SSW Alfa untuk mendapatkan izin pembuangan.
- Tim retribusi akan melakukan verifikasi langsung di lapangan.
- Setelah verifikasi, biaya retribusi akan ditentukan.
- Lakukan pembayaran secara daring.
- Dapatkan barcode dari DLH sebagai bukti izin pembuangan yang sah.
Manfaat dan Tujuan Kebijakan Bulky Waste
Kebijakan ini tidak hanya memudahkan warga, tetapi juga menjadi langkah pencegahan kerusakan infrastruktur. Insiden sebelumnya, dimana dua pompa air di Rumah Pompa Kalisari rusak karena tersumbat kursi yang dibuang ke sungai, mendorong percepatan implementasi program ini.
Dedik menegaskan, "Kami menyiapkan space di tiap kecamatan agar warga tidak lagi membuang sampah besar di jalan atau sungai. Tolong dibuang ke TPS, bukan ke tepi jalan atau saluran air."
Dengan adanya fasilitas bulky waste yang tersebar merata ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mengatasi masalah pembuangan sampah besar secara efektif dan menjaga kebersihan serta kelancaran saluran air kota.
Artikel Terkait
Peran Strategis Account Officer PNM: Dukung 22.7 Juta UMKM & Entaskan Kemiskinan
Hasil Babak Pertama Bali United vs Persib Bandung 2025: Skor 0-0, Persib Dominan!
Unesa Surabaya Tuan Rumah KPPTI 2025, Wadah Transformasi Pendidikan Tinggi Menuju Indonesia Emas 2045
Vidi Aldiano Istirahat dari Dunia Hiburan, Fokus Lawan Kanker Ginjal dan Siapkan Album Baru