Kemendag Ungkap Kasus Impor Ilegal: Puluhan Ribu Bal Pakaian Bekas hingga Mainan Disita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal selama satu tahun pemerintahan. Tindakan tegas ini mencakup penyitaan produk pakaian bekas impor ilegal sebanyak 21.054 bal dengan nilai fantastis mencapai Rp120,65 miliar.
Komitmen Kemendag Lindungi Pasar Dalam Negeri
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pasar dalam negeri. "Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujarnya di Jakarta.
Impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Barang Impor Ilegal yang Disita Kemendag
Produk Elektronik Ilegal
Kemendag berhasil mengamankan berbagai produk elektronik ilegal senilai Rp15 miliar, meliputi:
- 297.781 unit produk elektronik
- 3.506 unit penanak nasi (rice cooker)
- 4.518 unit perangkat audio video
- 60.366 unit kipas angin
- 210.040 unit fitting lampu
- 1.894 unit penggorengan udara (air fryer)
Produk Lainnya yang Ditindak
Berbagai kategori produk lainnya juga menjadi sasaran operasi pengawasan:
- 297.522 unit mainan anak
- 1.277 unit alas kaki
- 100 unit seprai
- 905 unit pelek kendaraan bermotor
Produk Teknik dan Baja Nonstandar
Lebih dari 1,6 juta produk teknik dan baja nonstandar berhasil diamankan dengan nilai Rp18,85 miliar, termasuk:
- 68.256 unit pemutus sirkuit miniatur tanpa sertifikat
- 9.763 unit peralatan listrik tanpa registrasi K3L
- 997.269 mur baut berbagai ukuran
Pengungkapan Smartphone Ilegal
Kemendag berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan smartphone ilegal senilai Rp17,62 miliar yang terdiri dari 5.100 unit ponsel pintar berbagai merek serta 747 koli berisi aksesori, casing, dan charger.
Pengawasan Produk Baja dan Keramik
Hasil pengawasan rutin berhasil mengamankan:
- 83.306 lembar produk baja lembaran lapis seng
- 1.251 ton bahan baku baja senilai Rp23,76 miliar
- 16 ribu karton keramik lantai
- 610 ribu produk alat makan dan minum senilai Rp9,8 miliar
Sinergi Pengawasan dengan Satgas
Komitmen pemerintah juga diwujudkan melalui sinergi pengawasan dengan Satgas Pengawasan Barang Tertentu, khususnya untuk produk tekstil. Hasilnya mengungkap produk TPT tanpa persetujuan impor dengan nilai mencapai Rp90 miliar.
Imbauan untuk Pelaku Usaha
Moga Simatupang mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi terkait importasi dan peredaran barang. "Berdagang tidak hanya semata-mata untuk mencari keuntungan, tetapi harus memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Kemendag terus melaksanakan pengawasan perdagangan terhadap komoditas impor setelah barang melalui kawasan pabean (post-border) untuk memastikan barang impor yang beredar di pasar dalam negeri telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel Terkait
Menaker Terbitkan Aturan Baru, Hanya Enam Bidang Pekerjaan yang Boleh Gunakan Sistem Outsourcing
Kementerian Perdagangan Siap Sesuaikan HET Minyakita, Harga di Pasaran Tembus Rp19.000 per Liter
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Ditargetkan Rampung Sebelum HUT Jakarta 2026
Konflik Timur Tengah Ancam Investasi Raksasa AI Senilai Rp10.800 Triliun