Kemendag Ungkap Kasus Impor Ilegal: Puluhan Ribu Bal Pakaian Bekas hingga Mainan Disita
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal selama satu tahun pemerintahan. Tindakan tegas ini mencakup penyitaan produk pakaian bekas impor ilegal sebanyak 21.054 bal dengan nilai fantastis mencapai Rp120,65 miliar.
Komitmen Kemendag Lindungi Pasar Dalam Negeri
Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pasar dalam negeri. "Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujarnya di Jakarta.
Impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Barang Impor Ilegal yang Disita Kemendag
Produk Elektronik Ilegal
Kemendag berhasil mengamankan berbagai produk elektronik ilegal senilai Rp15 miliar, meliputi:
- 297.781 unit produk elektronik
- 3.506 unit penanak nasi (rice cooker)
- 4.518 unit perangkat audio video
- 60.366 unit kipas angin
- 210.040 unit fitting lampu
- 1.894 unit penggorengan udara (air fryer)
Produk Lainnya yang Ditindak
Berbagai kategori produk lainnya juga menjadi sasaran operasi pengawasan:
- 297.522 unit mainan anak
- 1.277 unit alas kaki
- 100 unit seprai
- 905 unit pelek kendaraan bermotor
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026