GEGER! Kemendag Sita 21 Ribu Bal Baju Bekas & Mainan Ilegal, Nilainya Tembus Ratusan Miliar!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:30 WIB
GEGER! Kemendag Sita 21 Ribu Bal Baju Bekas & Mainan Ilegal, Nilainya Tembus Ratusan Miliar!

Kemendag Ungkap Kasus Impor Ilegal: Puluhan Ribu Bal Pakaian Bekas hingga Mainan Disita

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mengungkap berbagai penindakan terhadap barang impor ilegal selama satu tahun pemerintahan. Tindakan tegas ini mencakup penyitaan produk pakaian bekas impor ilegal sebanyak 21.054 bal dengan nilai fantastis mencapai Rp120,65 miliar.

Komitmen Kemendag Lindungi Pasar Dalam Negeri

Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pasar dalam negeri. "Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujarnya di Jakarta.

Impor pakaian bekas merupakan aktivitas yang dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Barang Impor Ilegal yang Disita Kemendag

Produk Elektronik Ilegal

Kemendag berhasil mengamankan berbagai produk elektronik ilegal senilai Rp15 miliar, meliputi:

  • 297.781 unit produk elektronik
  • 3.506 unit penanak nasi (rice cooker)
  • 4.518 unit perangkat audio video
  • 60.366 unit kipas angin
  • 210.040 unit fitting lampu
  • 1.894 unit penggorengan udara (air fryer)

Produk Lainnya yang Ditindak

Berbagai kategori produk lainnya juga menjadi sasaran operasi pengawasan:

  • 297.522 unit mainan anak
  • 1.277 unit alas kaki
  • 100 unit seprai
  • 905 unit pelek kendaraan bermotor

Produk Teknik dan Baja Nonstandar


Halaman:

Komentar