Dua Pencuri Burung Murai Batu di Muara Enim Ditangkap, Terancam 7 Tahun Penjara
Polsek Gunung Megang berhasil menangkap dua pelaku pencurian burung murai batu bernilai tinggi di Desa Gunung Megang Luar, Kabupaten Muara Enim. Kedua tersangka berinisial MAA (23) dan N (27) diamankan setelah mencuri burung milik Zawawi (56), seorang petani setempat.
Kronologi Pencurian Burung Murai Batu
Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025 sekitar pukul 12.15 WIB. Korban yang hendak menunaikan salat Jumat terpaksa meninggalkan burung murai batunya yang digantung di teras rumah. Sepulang dari masjid, korban justru mendapati burung kesayangannya telah hilang dicuri.
Proses Penangkapan Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang Ipda Roberten Nurasidi bersama Tim Trabaz segera melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil investigasi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan mengamankan mereka di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Barang Bukti dan Nilai Kerugian
Polisi mengamankan satu buah sangkar burung sebagai barang bukti. Burung murai batu yang dicuri memiliki nilai jual mencapai Rp 3.000.000. Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Gunung Megang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan pasal ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kapolsek Gunung Megang Iptu Kms Erwin menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
Konferensi LKLB 2025: Perkuat Toleransi & Pendidikan Multikultural di Jakarta
AS dan China Belum Sepakat Soal Pemotongan Tarif Impor, Ini Faktanya
Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Mencapai Triliunan, Ferdinand Hutahean Sebut Akibat Ambisi Jokowi
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter, Penyebab & Dampak Kali Mampang Meluap