Layanan SIM Keliling ini khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat mengurus perpanjangan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan datang sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
DPR Gelar Rapat Khusus, Polisi Ungkap Foto Pelaku Penyiraman KontraS
Empat Prajurit BAIS TNI Ditahan Terkait Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS
Menkes Imbau Pemudik Motor Istirahat Tiap 2-3 Jam untuk Antisipasi Kecelakaan di Jalur Arteri
Askrindo Berangkatkan Ratusan Pemudik Gratis dengan Asuransi Jelang Lebaran 2026