Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan jilid I yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Kamis (20/8). Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli dan pemeriksaan bukti dari pihak pemohon.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum Febrie menghadirkan empat orang ahli dari berbagai bidang keilmuan. Mereka adalah Prof. Rasji, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara yang ahli di bidang hukum ketatanegaraan dan administrasi; Prof. Nur Basuki, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga yang ahli di bidang hukum pidana korupsi dan acara; M Arif Setiawan, dosen Fakultas Hukum UII yang ahli di bidang hukum pidana; serta Mahrus Ali, dosen Fakultas Hukum UII yang ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Izin Yang Mulia, ini empat orang ahli kami rencananya kami usulkan di tiga klaster. Untuk pertama adalah hukum administrasi negara, Prof. Rasji. Untuk klaster kedua itu hukum tindak pidana korupsi dan acara pidana, ini Prof. Nur Basuki dan Dr. Arif Setiawan. Dan klaster ketiga adalah Dr. Mahrus Ali, ahli TPPU,” ujar kuasa hukum Febrie, Febrie Diansyah, di ruang sidang.
Febrie Diansyah menambahkan bahwa seluruh ahli yang dijadwalkan telah hadir dan siap memberikan keterangan. Sidang praperadilan jilid I ini merupakan salah satu dari dua perkara yang diajukan Febrie ke PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan jilid II, yang beragendakan jawaban dari pihak termohon, yaitu Kejaksaan Agung, juga akan digelar setelahnya.
Praperadilan jilid II teregistrasi dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, berbeda dengan praperadilan jilid I yang teregistrasi dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam praperadilan jilid I, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum dalam proses penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan pencekalan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor serta tindakan lanjutan oleh Kejaksaan Agung. Sementara pada praperadilan jilid II, Febrie secara khusus mempersoalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU serta penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung.