Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Saatnya Audit Nasional, Bukan Sekadar Upacara

- Senin, 17 Agustus 2026 | 21:25 WIB
Refleksi 81 Tahun Kemerdekaan: Saatnya Audit Nasional, Bukan Sekadar Upacara

Memasuki usia kemerdekaan yang ke-81 pada 17 Agustus 2026, Indonesia dihadapkan pada pertanyaan mendasar: apakah kemerdekaan telah benar-benar menghadirkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, atau justru melahirkan bentuk penjajahan baru dari dalam negeri?

Perayaan kemerdekaan setiap tahunnya selalu diwarnai dengan pengibaran bendera, lantunan lagu kebangsaan, dan pidato tentang perjuangan para pahlawan. Namun, di balik kemeriahan tersebut, rakyat berhak mempertanyakan esensi kemerdekaan yang sesungguhnya. Apakah bangsa ini hanya berhasil mengusir penjajah asing, tetapi membiarkan watak penjajahan tumbuh di dalam rumah sendiri?

Penjajahan tidak selalu datang dari bangsa asing. Ia dapat lahir dari perilaku anak bangsa yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguasai, bukan melayani. Ketidakadilan tampak ketika kekayaan negara diperlakukan sebagai warisan pribadi, aparatur negara digerakkan untuk kepentingan kelompok, dan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Jika dahulu hasil bumi diangkut oleh penjajah asing, kini kekayaan negara dapat dirampas melalui korupsi, monopoli, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan jabatan. Pelakunya mungkin berbahasa Indonesia, menyanyikan lagu kebangsaan, dan berdiri khusyuk saat teks proklamasi dibacakan. Namun, apabila perilakunya menindas rakyat dan merampas hak publik, ia sesungguhnya sedang meneruskan pekerjaan penjajah. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw.: "KeZaliman adalah kegelapan pada hari kiamat" (HR. Bukhari dan Muslim).

Audit Nasional dengan Maqasid Syariah

Peringatan HUT ke-81 RI semestinya menjadi momentum untuk melakukan audit nasional secara menyeluruh, mencakup aspek moral, sosial, politik, kemanusiaan, keadilan, dan kemakmuran. Salah satu neraca etik yang dapat digunakan adalah maqasid syariah, yakni tujuan-tujuan luhur syariat untuk menghadirkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan. Maqasid syariah menuntut perlindungan nyata terhadap agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.

Perlindungan agama menuntut agar simbol keagamaan tidak diperdagangkan demi meraih kekuasaan atau membenarkan kezaliman. Apabila simbol agama makin marak tetapi korupsi tetap subur dan keadilan mahal, yang berkembang hanyalah kesalehan panggung, bukan akhlak kebangsaan.

Perlindungan jiwa menuntut negara memastikan rakyat hidup aman dan layak. Kemerdekaan kehilangan makna ketika warga miskin harus memilih antara membeli makanan atau obat, pekerja kehilangan perlindungan, dan nyawa manusia dinilai berdasarkan status sosial.

Perlindungan akal menghendaki pendidikan yang bermutu, terjangkau, dan memerdekakan pikiran. Bangsa yang membiarkan pendidikan menjadi barang mewah sedang membangun bentuk penjajahan baru terhadap masa depan anak bangsa.

Perlindungan keturunan menuntut penjagaan terhadap lingkungan, persatuan, dan keberlanjutan bangsa. Sayangnya, benih perpecahan sering disemai melalui politik identitas dan fanatisme kelompok demi kepentingan elite politik.

Perlindungan harta mengandaskan anggapan bahwa anggaran dan aset publik adalah harta rampasan bagi pihak yang berkuasa. Korupsi dalam perspektif maqasid syariah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kemaslahatan umum karena merusak seluruh tatanan kehidupan masyarakat.

Hukum yang Tumpul dan Kekuasaan yang Zalim

Audit nasional harus berani mengajukan pertanyaan kritis mengenai ketimpangan perlakuan hukum antara rakyat kecil dan pemegang kekuasaan. Mengapa pencuri kecil sering dipermalukan, sedangkan perampas uang rakyat masih tampil sebagai figur terhormat?

Indonesia tidak akan benar-benar merdeka jika kekuasaan masih dipahami sebagai kesempatan untuk mengambil, bukan amanah untuk memberi. Pergantian pimpinan tanpa perubahan watak hanya akan mengganti nama penjajah dengan bahasa yang sama tetapi tetap menindas.

Pada usia ke-81 tahun, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak slogan, melainkan keberanian untuk mengaudit diri sendiri. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, kekuasaan harus dibatasi, dan kekayaan negara harus dipertanggungjawabkan.

Merdeka bukan sekadar ditandai oleh perginya bangsa asing dari tanah air. Merdeka adalah kondisi ketika tidak ada lagi anak bangsa yang menjajah saudaranya sendiri. Rantai penindasan yang dipasang oleh tangan sebangsa tetaplah sebuah rantai. Kemerdekaan yang tidak menghadirkan kemaslahatan hanyalah upacara tahunan yang dirayakan tanpa pernah dirasakan hakikatnya. Wallahu a'lam.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags