Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk impor Superabsorbent Polymers (SAP) asal China. Produk yang masuk dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 3906.90.92 dan 3906.90.99 berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 itu diduga membanjiri pasar dalam negeri dan merugikan industri lokal.
Ketua KADI Frida Adiati mengungkapkan, berdasarkan kajian awal, ditemukan peningkatan impor SAP dari China yang signifikan. "Hal ini mengakibatkan kerugian industri dalam negeri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/8/2026). Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Nippon Shokubai Indonesia yang mewakili industri dalam negeri.
Periode penyelidikan mencakup impor SAP dari 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2025. Selama kurun waktu tersebut, total impor Indonesia untuk produk SAP mencapai 570.543 ton. Dari jumlah itu, sebagian besar berasal dari China, yakni 354.918 ton atau sekitar 62 persen dari total impor.
Penyelidikan akan berlangsung selama 12 bulan dan dapat diperpanjang hingga 18 bulan bila diperlukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk industri dalam negeri, importir, serta eksportir dan produsen dari China yang diketahui. Informasi tersebut juga disampaikan kepada perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di China.
Artikel Terkait
Indonesia-China Perluas Kerja Sama Pertahanan, Pabrik Rudal Segera Dibangun
Bareskrim Bongkar Praktik Pengantin Pesanan ke China, Korban Dijanjikan Rp 10 Juta per Bulan
Tingkat Pengangguran Anak Muda China Melonjak ke 17,9 Persen, Terberat dalam Sejarah
Saham Unitree Robotics Melonjak 600 Persen Usai IPO di Shanghai