Merokok Saat Berkendara: Aturan Tegas dan Tantangan Penegakan di Indonesia

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:31 WIB
Merokok Saat Berkendara: Aturan Tegas dan Tantangan Penegakan di Indonesia

Merokok saat mengemudi bukan sekadar kebiasaan buruk, melainkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 106 Ayat (1), mewajibkan setiap pengemudi berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi. Aktivitas merokok, yang membatasi kendali fisik karena satu tangan sibuk memegang rokok atau korek, jelas mengganggu konsentrasi. Selain itu, asapnya dapat menghalangi pandangan dan membuat mata perih, sementara abu atau bara api berisiko mencederai pengendara lain di belakang serta memicu kebakaran.

Aturan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Pasal 6 huruf e secara eksplisit melarang pengendara merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat memecah konsentrasi. Bagi yang nekat, Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 mengancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.

Dampak buruk merokok saat berkendara tidak main-main. Refleks pengendara melambat saat harus mengambil tindakan darurat, seperti mengerem mendadak. Sementara itu, abu atau bara rokok yang terlempar ke belakang dapat mengenai mata pengendara motor lain, memicu iritasi serius hingga kecelakaan fatal.

Tantangan

Meski aturan dan sanksi sudah jelas, menghentikan kebiasaan ini di Indonesia masih sulit. Minimnya kesadaran dan empati menjadi tantangan pertama. Banyak pengendara menganggap merokok sambil menyetir hanya kegiatan biasa untuk mengusir kantuk, tanpa menyadari bahwa refleks fisik mereka berkurang. Mereka juga kerap tidak peduli bahwa abu dan bara api dapat merusak penglihatan pengendara lain.

Kedua, pengawasan dan penegakan hukum yang sulit. Petugas kesulitan menindak pelanggar secara langsung, terutama pengendara motor yang bergerak cepat di tengah kemacetan. Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lebih fokus pada pelanggaran seperti helm, sabuk pengaman, dan marka jalan. Abu atau rokok yang dipegang terkadang sulit tertangkap jelas oleh kamera.

Ketiga, kebiasaan dan adiksi. Bagi sebagian besar perokok, merokok adalah adiksi fisik. Menghilangkan keinginan merokok saat terjebak macet atau perjalanan jauh membutuhkan kontrol diri yang sangat tinggi.

Upaya mengurangi

Untuk mengatasi tantangan tersebut, penegakan hukum yang lebih efektif dapat dilakukan. Kepolisian bisa menggelar operasi tertib lalu lintas secara berkala yang memprioritaskan penindakan pada pengendara yang merokok. Selain denda, sanksi teguran terbuka atau penahanan dokumen kendaraan sementara dapat memberikan efek jera.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi kunci. Mengembangkan AI pada sistem ETLE yang mampu mendeteksi gestur tangan membawa rokok atau bara api di area pengendara, serta membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui bukti rekaman dashcam atau ponsel, dapat memperkuat pengawasan.

Kampanye edukasi yang berdampak visual juga penting. Kampanye tidak hanya menyuarakan 'Dilarang Merokok', tetapi juga menyoroti efek nyata abu rokok yang memicu iritasi mata hingga kebutaan pada pengendara di belakang. Selain itu, materi bahaya merokok saat berkendara dapat disisipkan ke dalam ujian teori dan praktik pembuatan SIM.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags