Grab, Kemenhub, dan Korlantas Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara bagi Mitra Ojol di Lima Kota

- Rabu, 29 Juli 2026 | 06:36 WIB
Grab, Kemenhub, dan Korlantas Gelar Pelatihan Keselamatan Berkendara bagi Mitra Ojol di Lima Kota

Grab Indonesia bersama Kementerian Perhubungan dan Korps Lalu Lintas Polri menggelar pelatihan keselamatan berkendara bagi mitra pengemudi roda dua di lima kota. Dalam kesempatan itu, perusahaan juga memperkenalkan tiga fitur keselamatan baru untuk pengemudi dan penumpang.

Menteri Perhubungan Doddy Purwagandhi mengatakan pelatihan tersebut penting untuk memperkuat kualitas layanan transportasi. "Keselamatan harus menjadi kebiasaan dalam bekerja. Hal ini kita dapatkan melalui upaya yang lengkap dari setiap pengemudi, seperti disiplin berlalu lintas, menghormati pengguna jalan, dan menjaga kondisi kendaraan," ujarnya dalam acara di Depok, Jawa Barat, Selasa (28/7).

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menambahkan bahwa keselamatan adalah pondasi utama yang menghubungkan mitra dan penumpang selama perjalanan. "Mitra pengemudi adalah garda terdepan bagi mobilitas masyarakat. Semua mitra di sini bukan sekadar peserta pelatihan, tapi juga penjaga keselamatan dan kepatuhan berkendara untuk pengguna jalan lainnya," katanya.

Dalam acara yang sama, Grab memperkenalkan tiga fitur keselamatan anyar. Pertama, Audio Protect Plus, sistem yang mendeteksi suara selama perjalanan sehingga bisa merespons lebih cepat jika terjadi indikasi insiden. Kedua, Fatigue Nudge, fitur pengingat bagi mitra pengemudi untuk beristirahat setelah berkendara dalam durasi tertentu guna mengurangi risiko kelelahan. Ketiga, integrasi layanan dengan Polisi 110, yang memungkinkan mitra pengemudi dan penumpang menghubungi bantuan kepolisian lebih cepat saat darurat.

Pelatihan ini dilaksanakan serentak di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, dan Medan, diikuti lebih dari seribu mitra pengemudi kendaraan bermotor Grab.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags