Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 03:20 WIB
Perpres Ojol Ditargetkan Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Pemerintah tengah memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ojek Online (Ojol) yang ditargetkan rampung sebelum 17 Agustus 2026. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

“Kami izin mohon waktu karena setelah ini kita mau finalisasi mengenai Perpres Ojol dan keputusan tentang masalah PPPK juga,” ujar Prasetyo kepada awak media. Ia menambahkan, dirinya akan menggelar rapat koordinasi lanjutan dengan pimpinan DPR RI dan sejumlah menteri untuk membahas kedua hal tersebut.

“Izin, kami mau ada lanjut lagi rapat koordinasi yang berikutnya, ada membahas Perpres Ojol dan masalah apa namanya, PPPK,” katanya usai memberikan keterangan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan, dari seluruh materi yang dibahas, masih tersisa dua pasal yang perlu disinkronisasi dan difinalisasi. Perpres ini nantinya akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM, sesuai kesepakatan pemerintah dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol.

Dengan status UMKM, para pengemudi ojol diharapkan bisa menerima sejumlah insentif. Maman menuturkan, aspirasi dari puluhan asosiasi yang ditemuinya mayoritas mengarah pada pengakuan sebagai usaha mikro.

“Saya ini udah ketemu kurang lebih hampir mungkin 20-an asosiasi komunitas Ojol, aspirasi mereka semua mayoritasnya ke UMKM. Artinya, ke usaha mikro,” jelasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags