Badan Gizi Nasional (BGN) akan memberlakukan aturan baru pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai pekan depan. Setiap wadah makanan atau ompreng yang dibagikan ke siswa akan mencantumkan batas waktu konsumsi sebagai panduan bagi siswa dan guru. Kebijakan ini diambil untuk memastikan makanan disantap dalam kondisi aman, mengingat MBG disiapkan tanpa bahan pengawet.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa batas waktu tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah makanan dikonsumsi setelah melewati periode aman. Guru juga diminta turut mengawasi waktu konsumsi makanan yang diterima siswa.
"Mulai minggu depan, kami akan memberlakukan kewajiban untuk menuliskan di setiap omprengnya ada tanda atau peringatan untuk makanan harus dikonsumsi sebelum jam berapa," kata Sudaryono dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Menurut Sudaryono, makanan yang telah matang umumnya memiliki batas aman konsumsi sekitar empat jam. Setelah melewati rentang tersebut, makanan tidak lagi dianjurkan untuk disantap. Ia menjelaskan, ketentuan ini berkaitan dengan proses penyediaan MBG yang mengutamakan makanan segar tanpa pengawet.
"Setelah matang itu maksimal empat jam harus dimakan karena makanan ini tidak ada pengawetnya," ujarnya.
Dengan adanya batas waktu tersebut, makanan yang sudah melewati jam yang tertera pada ompreng diminta tidak dikonsumsi. Ketentuan ini berlaku bagi siswa maupun guru. Sekolah diharapkan menjadikan waktu yang tercantum pada wadah sebagai acuan sebelum makanan disantap.
BGN Larang MBG Dibawa Pulang
Selain mengatur waktu konsumsi, BGN juga meminta makanan MBG disantap langsung di sekolah. Siswa tidak dianjurkan membawa pulang makanan yang telah dibagikan karena dapat dikonsumsi pada waktu yang sudah melewati batas aman.
Sudaryono mengatakan kebiasaan membawa pulang makanan MBG telah menjadi salah satu faktor yang ditemukan dalam kasus keracunan di sejumlah titik. Risiko tersebut bahkan tidak hanya dialami siswa, tetapi juga anggota keluarga yang ikut mengonsumsi makanan setelah dibawa ke rumah.
"Bahkan yang keracunan bukan hanya siswanya, tetapi bapak, ibu orang tua di rumah ikut keracunan karena makanan yang dibawa pulang tadi," ucapnya.
Ia mencontohkan pengalaman saat mendatangi salah satu sekolah dasar di Bogor. Saat itu, terdapat siswa yang membagi makanan MBG untuk dibawa pulang karena ingin memberikannya kepada ibunya. BGN kemudian meminta makanan MBG dikonsumsi di sekolah sesuai waktu yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis. Guru juga diminta memastikan makanan tidak dibawa keluar dari lingkungan sekolah.
"MBG sebaiknya tidak dibawa pulang. Pastikan makannya satu, dimakan di situ," paparnya.
Melalui aturan tersebut, BGN berharap pengawasan terhadap waktu konsumsi dan cara penyimpanan makanan MBG dapat diperketat sehingga risiko makanan dikonsumsi setelah melewati batas aman bisa ditekan.
Artikel Terkait
PKS dan Fungsi Dakwah di Tengah Hening
BGN Mewajibkan SPPG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi di Ompreng MBG Mulai Pekan Depan
Zulhas: Swasembada Pangan Berhasil, MBG Masih Banyak Disalahgunakan
BGN Wajibkan Ompreng MBG Cantumkan Batas Waktu Konsumsi