Pihak pemilik usaha pisang cokelat (piscok) di Stasiun Pondok Cina (Pocin), Depok, angkat bicara terkait Saepul (26), tersangka pembunuhan yang memutilasi korban pria berinisial K. Mereka menegaskan bahwa Saepul sudah bukan lagi karyawan mereka sejak 23 Juli 2026, hari yang sama dengan saat pembunuhan terjadi.
"Yang bersangkutan betul eks karyawan (sebagai penjaga outlet Pocin) dan tim baru," demikian keterangan pihak pemilik usaha melalui akun Instagram @psicokselamatpagi, Senin (10/8/2026).
Menurut pihak piscok, Saepul baru bekerja selama satu bulan. Sehari sebelum peristiwa pembunuhan, ia meminta izin cuti dan keesokan harinya mengajukan resign. "Tanggal 22 Juli yang bersangkutan izin melamar kerja di Margo City, tanggal 23 Juli resign," imbuh keterangan tersebut.
Pihak pemilik usaha meminta publik tidak menghakimi usahanya. Mereka meminta agar usaha piscoknya tidak dikaitkan dengan perbuatan Saepul. "Mohon jangan kasar ya kak, tim yang lain tidak bersalah, mereka hanya bekerja mencari uang, sebagian perantau (dari Bandung dan lain-lain)," demikian permohonan mereka.
Saepul diketahui pernah bekerja sebagai tukang daging di bagian pemotongan daging. Ia juga pernah mengikuti ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi.
Polda Metro Jaya mengungkap pekerjaan Saepul, pelaku mutilasi pria berinisial K (51), yang potongan kakinya dibuang di Kali Licin, Kota Depok. Polisi menjelaskan kegiatan sehari-hari Saepul adalah berdagang pisang cokelat di Stasiun Pondok Cina. "Yang bersangkutan benar berdagang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat menjawab pertanyaan apakah benar Saepul berdagang piscok di Silang Selatan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).
Saepul disebut sudah merencanakan aksi pencurian barang korban hingga pembunuhan. Saepul saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.
Bunyi Pasal 458 dan 459 KUHP
Pasal 458 KUHP mengatur tentang pembunuhan biasa. Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Ayat (2) menyatakan jika tindak pidana tersebut dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anaknya, pidananya dapat ditambah sepertiga. Ayat (3) mengatur bahwa pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh tindak pidana lain dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperoleh secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pasal 459 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Artikel Terkait
Fakta Baru Kasus Mutilasi di Depok: Pelaku Jual Barang Korban di Facebook
Polisi Sisir Kali Licin Cari Potongan Kaki Korban Mutilasi di Depok
Polisi Ungkap Tersangka Mutilasi di Depok Terlibat Lima Grup LGBT
Polisi Ungkap Motif Mutilasi di Depok: Pelaku Sakit Hati Ditampar Korban