DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kemendagri Soal HGB Ruko STC

- Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:36 WIB
DPRD Pekanbaru Konsultasi ke Kemendagri Soal HGB Ruko STC

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru meminta penegasan hukum terkait kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Untuk itu, pimpinan dan sejumlah anggota dewan melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kunjungan ini dilakukan untuk memastikan langkah Pemko Pekanbaru sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih, masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC telah berakhir, sehingga aset tersebut kembali menjadi milik pemerintah kota.

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, M. Dikky Suryadi Khusaini, memimpin rombongan yang juga diisi anggota Komisi I, seperti Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, dan Firman.

Hasil konsultasi itu menegaskan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi ini penting untuk memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah. "Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Firman, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

Ia menambahkan, hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan di unit yang berbeda, keduanya menghasilkan kesimpulan yang sama terkait status HGB di atas aset daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Dengan adanya penegasan dari Kemendagri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera menemukan titik terang. DPRD juga mendorong pemerintah daerah mencari solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi daerah.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags