Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp20,98 miliar dari hasil lelang batu bara sitaan. Batu bara tersebut merupakan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) hasil penegakan hukum di Kalimantan Timur, dengan total volume sekitar 76.742 metrik ton.
Lelang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda melalui laman lelang.go.id. PT Wisesa Janitra Sejahtera keluar sebagai pemenang setelah proses lelang yang ditetapkan pada 8 Juli 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa keberhasilan lelang ini menunjukkan penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya berhenti pada proses penindakan. Lebih dari itu, hasilnya mampu memberikan nilai tambah melalui optimalisasi penerimaan negara.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Jeffri dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2026).
Batu bara yang dilelang berasal dari 11 titik stockpile yang tersebar di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Sesuai ketentuan lelang, pemenang diberikan waktu paling lama 60 hari kalender, atau hingga 10 September 2026, untuk menyelesaikan pembongkaran, pemuatan, dan pengangkutan seluruh komoditas dari lokasi penyimpanan.
Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan terus mengawal proses pascalelang hingga seluruh batu bara berhasil dikeluarkan dari lokasi stockpile. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses berjalan tertib, aman, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Ditjen Gakkum ESDM juga akan berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta aparat penegak hukum di daerah untuk mendukung kelancaran proses pengangkutan batu bara.
Pelaksanaan lelang Barang yang Dikuasai Negara ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 162.K/HK.02/MEM.H/2026. Kementerian ESDM menilai optimalisasi aset hasil penegakan hukum menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memperkuat tata kelola sektor pertambangan yang lebih transparan dan akuntabel.
Artikel Terkait
HBA Batu Bara Agustus Turun 5,62 Persen, Royalti Terdampak
Harga Batubara Acuan Agustus 2026: Kalori Tinggi Turun, Kalori Sedang-Rendah Naik
Program Renovasi Rumah untuk Lansia di Desa Merapu, Wujudkan Hunian Sehat dan Layak
Kortastipidkor Polri Periksa Kementerian ESDM dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara