Anggota DPR Minta Status Kedaruratan Karhutla Kaltim Segera Dievaluasi

- Sabtu, 22 Agustus 2026 | 10:05 WIB
Anggota DPR Minta Status Kedaruratan Karhutla Kaltim Segera Dievaluasi

Anggota Komisi VIII DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan keprihatinannya atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kalimantan. Ia mendesak pemerintah segera mengevaluasi status kedaruratan karhutla di wilayah tersebut.

Berdasarkan data BPBD, di Kalimantan Timur saat ini tercatat 413 titik karhutla dengan luas lahan terbakar mencapai 936,95 hektare. Kondisi ini membuat jarak pandang terbatas dan kualitas udara menurun.

"Ketika asap sudah menurunkan kualitas udara, membatasi jarak pandang, dan mulai mengganggu aktivitas masyarakat, maka persoalannya bukan lagi hanya pemadaman kebakaran, tetapi sudah menyangkut perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat," kata Hetifah kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026).

Hetifah mendorong pemerintah daerah bersama BPBD, BNPB, BMKG, serta instansi terkait untuk segera mengevaluasi kondisi di lapangan. Ia menekankan agar tidak menunggu keadaan semakin memburuk.

"Segera mengevaluasi apakah kondisi saat ini sudah memenuhi indikator untuk peningkatan status kedaruratan. Jangan menunggu situasi memburuk," ujarnya.

"Status tersebut tentu harus ditetapkan berdasarkan data dan tingkat ancaman, tetapi prinsipnya adalah lebih baik meningkatkan kesiapsiagaan lebih awal daripada terlambat merespons ketika dampaknya sudah meluas," sambungnya.

Selain itu, Hetifah meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan menyiapkan protokol khusus untuk sekolah apabila kualitas udara masuk kategori tidak sehat atau berbahaya. Menurutnya, keselamatan anak-anak harus menjadi prioritas utama.

"Aktivitas luar ruang harus dibatasi, masker yang sesuai perlu tersedia, dan sekolah harus terus memantau kualitas udara. Pembelajaran jarak jauh dapat diberlakukan sementara di wilayah yang kualitas udaranya sudah membahayakan kesehatan," pungkasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags