Kebakaran Hutan di Bromo Meluas, 70 Hektare Terbakar

- Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Kebakaran Hutan di Bromo Meluas, 70 Hektare Terbakar

Kebakaran hutan dan lahan melanda kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur, sejak Senin (3/8) sore. Hingga Kamis (6/8), luas area yang terbakar mencapai sekitar 70 hektare, menurut data Pusdalops BPBD Jawa Timur.

Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, mengatakan bahwa vegetasi yang terbakar meliputi cemara gunung, mentigen, akasia, dan semak belukar. "Sementara yang terdampak kebakaran mencapai ± 70 hektare. Hingga saat ini belum ada laporan korban jiwa," ujarnya kepada wartawan, Kamis (6/8).

Upaya pemadaman terus dilakukan, namun petugas menghadapi sejumlah kendala. Titik api berada di lereng Kaldera Bromo dengan kontur terjal dan angin kencang, sehingga api cepat merambat ke tebing yang lebih tinggi.

Tim gabungan menerapkan dua strategi pemadaman. Di bagian bawah tebing, mereka menggunakan satu unit drone water spray berkapasitas 150 liter dan satu unit truk. Sementara di bagian atas, pemadaman dilakukan secara manual dengan cara gepyok. "Kami juga mengerahkan satu unit truk pemadam kebakaran dan satu unit mobil L300 bermuatan tandon air untuk mendukung suplai air di lokasi," jelas Gatot.

Rencananya, hari ini BNPB akan menerjunkan satu unit helikopter dari Palangka Raya untuk mempercepat pemadaman. "Semoga dukungan ini bisa mempercepat proses pemadaman api yang terjadi di Bromo ini," harapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah menutup sebagian kawasan wisata Gunung Bromo sejak Senin (3/8) pukul 22.00 WIB. Penutupan juga dilakukan di pintu masuk dari arah Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang hingga waktu yang belum ditentukan.

Dugaan sementara penyebab kebakaran adalah gesekan vegetasi kering di tengah musim kemarau yang memicu timbulnya titik api.

Editor: Bayu Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags