Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan metode pengelolaan sampah baru di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sistem controlled landfill secara bertahap menggantikan praktik open dumping yang selama ini digunakan.
Pantauan pada Rabu (5/8/2026) menunjukkan tumpukan sampah di sepanjang jalur operasional area TPST telah ditutup material pelindung. Penutupan ini merupakan bagian dari penerapan sistem controlled landfill yang mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026.
Dengan sistem ini, timbunan sampah dikelola lebih teratur menggunakan lapisan material penutup. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan dampak pencemaran lingkungan, mengurangi risiko kebakaran, serta meminimalkan penyebaran bau tidak sedap.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan sampah yang lebih terkendali dan berkelanjutan di TPST Bantargebang.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Denda Perusahaan Pembuang Sampah Ilegal di Cilincing Rp 10 Juta
Dishub DKI Luncurkan Call Center 1500813, Bisa Derek Mobil hingga Pemandu Jenazah
HUT ke-81 RI, Pramono Anung Beri Kado Tarif Transportasi Rp1
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Cerah Berawan, Suhu Capai 35 Derajat