DPR Pastikan Tidak Ada PHK terhadap PPPK dan Isu Pemotongan Gaji ASN Tidak Benar

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:50 WIB
DPR Pastikan Tidak Ada PHK terhadap PPPK dan Isu Pemotongan Gaji ASN Tidak Benar

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan isu dan framing negatif yang beredar di masyarakat mengenai masa depan PPPK.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk tidak melakukan PHK terhadap PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. "Kami tegaskan sekali lagi menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah sudah mengambil keputusan bahwa tidak akan merumahkan P3K baik yang penuh waktu begitupun paruh waktu," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Bahtra juga menampik keras kabar yang menyebutkan adanya pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menutupi beban pembiayaan PPPK. Ia memastikan kebijakan tersebut tidak pernah masuk dalam agenda pemerintah maupun DPR. "Sama sekali tidak ada kebijakan pemerintah yang mengatakan akan merumahkan PPPK, apalagi ada isu gaji ASN dipotong untuk membiayai PPPK. Itu tidak ada sama sekali," tegasnya.

Meski demikian, Bahtra mengakui adanya tantangan besar dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terkait belanja pegawai. Pemerintah pusat menargetkan beban belanja pegawai di daerah maksimal 30 persen, namun realitanya banyak daerah yang bebannya sudah mencapai 60 persen. Untuk mengatasi persoalan ini, pimpinan DPR tengah melakukan kajian mendalam guna mencari solusi dan jalan tengah.

"Sedang sekarang melalui pimpinan DPR, Pak Dasco, sedang kita lakukan kajian-kajian. Nanti mungkin akan ada kelonggaran-kelonggaran," kata Bahtra. Ia menambahkan, "Pemerintah pusat berharap beban APBD hanya 30 persen untuk pegawai, tapi sekarang ada yang sampai 60 persen. Ini yang sedang kita pikirkan bersama."

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags