Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sebagian Akibat Kebakaran Hutan

- Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10 WIB
Akses Wisata Gunung Bromo Ditutup Sebagian Akibat Kebakaran Hutan

Kebakaran hutan dan lahan melanda area Blok Bantengan di kawasan Gunung Bromo, memaksa Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menutup sebagian akses wisata. Penutupan ini dilakukan untuk memaksimalkan upaya pemadaman dan menjaga keselamatan pengunjung.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, mengatakan bahwa tiga pintu masuk ditutup mulai Senin (3/8) pukul 22.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan. Ketiga akses tersebut adalah Jemplang dan Coban Trisula di Kabupaten Malang, serta Senduro di Kabupaten Lumajang.

"Untuk kelancaran upaya pemadaman serta memperhatikan keamanan pengunjung, kunjungan wisata Bromo melalui pintu masuk Jemplang, Coban Trisula, dan Senduro ditutup untuk pengunjung," ujar Rudi, Selasa (4/8/2026).

Kebakaran di Blok Bantengan dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.00 WIB pada hari sebelumnya. Meski demikian, masyarakat masih dapat mengakses Gunung Bromo melalui pintu masuk lain, yakni Cemoro Lawang di Kabupaten Probolinggo dan Wonokitri di Kabupaten Pasuruan.

Namun, pengunjung hanya diperbolehkan mencapai area Lautan Pasir dan tidak diizinkan melanjutkan perjalanan ke wilayah Savana. Rudi mengimbau seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menjaga kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dengan mematuhi aturan yang berlaku.

"Memperhatikan penggunaan api demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan bersama," imbuhnya.

Sementara itu, Pranata Humas Balai Besar TNBTS, Endrip Wahyutama, mengaku belum dapat memastikan luas area yang terbakar. Tim masih fokus pada proses pemadaman, dan pengukuran akan dilakukan setelah api padam dan kondisi dinyatakan aman.

"Masih belum ada, saat ini tim masih fokus proses pemadaman. Setelah api berhasil dipadamkan dan kondisi dinyatakan aman, ada tim yang melakukan pengukuran untuk mengetahui luas area terdampak," tutur Endrip.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags