Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe menangkap seorang kurir narkotika jenis ganja di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Tersangka, Herizal Hasballah, berusaha mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang haram itu di dalam semak-semak.
Penangkapan berlangsung di Km 2 Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Operasi dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran ganja yang akan dikirim ke Kota Lhokseumawe. Petugas kemudian melakukan pengintaian di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi.
"Pada hari Minggu, tanggal 26 Juli 2026, sekira pukul 17.30 WIB, tim Subdit IV bersama Bea Cukai Kota Lhoksemawe berhasil mengamankan satu orang tersangka yang sedang menunggu seseorang untuk menyerahkan narkotika jenis ganja di Desa Blang Puuk, Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, Aceh," kata Brigjen Eko dalam keterangannya, Senin (3/8).
Saat diciduk, Herizal sempat mengelak dan tidak mengakui membawa narkotika. Namun petugas tidak percaya begitu saja dan menyisir lokasi tempat tersangka berdiri.
"Setelah tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka Herizal Hasballah dan di sekitar tempat berdirinya, yaitu di semak-semak, tim menemukan sebuah tas warna abu-abu merek Elgini, yang di dalamnya berisikan enam paket ganja kering," ungkap Eko.
Setelah barang bukti diperlihatkan, tersangka akhirnya mengakui bahwa ia sengaja meletakkan tas berisi 6 kg ganja tersebut di semak-semak agar tidak terpantau warga sembari menunggu penerima paket bernama Bagek (DPO) datang.
Berdasarkan hasil interogasi, Herizal mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang penyedia bernama Sipon (DPO). Dia dijanjikan upah sebesar Rp 200 ribu untuk sekali pengantaran.
"Tersangka Herizal Hasballah mengakui sudah tiga kali kerja untuk mengantarkan narkotika jenis ganja kepada Bagek," imbuh Eko.
Berdasarkan pendalaman, Eko menyebutkan Herizal merupakan seorang residivis kasus narkoba yang melarikan diri dari penjara pada 2018.
"Bahwa tersangka Herizal mantan narapidana kasus 3 kilogram ganja, dengan hukuman 8 tahun penjara, yang menjalani hukuman di LP Lambaro, Banda Aceh, tersangka Herizal juga mengakui 6 bulan sebelum habis masa tahanan melarikan diri dari LP Lambaro, yaitu sekitar bulan November 2018," jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 6 kilogram ganja kering, satu unit ponsel, dan satu unit sepeda motor. Eko menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan ladang ganja di wilayah tersebut.
Adapun nilai ekonomi dari barang bukti ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 24.361.680. Dia juga menyebut pengungkapan ini berhasil menyelamatkan 18.271 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Ganja di Pelabuhan Bakauheni
Bareskrim Bongkar Penyelundupan 10 Kg Ganja Lewat Bus ALS, Disamarkan dengan Gula dan Dodol
Bareskrim Bongkar Peredaran Ganja via Instagram, Dua Tersangka Ditangkap
Polisi Bongkar Peredaran Ganja Jaringan Medan-Jakarta-Bandung, Dua Tersangka Ditangkap