Polisi Tangkap Suami di Padang yang Paksa Istri Layani Pria Lain

- Minggu, 02 Agustus 2026 | 19:42 WIB
Polisi Tangkap Suami di Padang yang Paksa Istri Layani Pria Lain

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat, karena diduga memaksa istrinya, OA (26), melayani nafsu pria lain berkali-kali. Kasus ini terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan suaminya ke polisi.

Korban melapor pada 30 Juli 2026 dengan nomor laporan LP/B/740/VII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Berdasarkan pengakuan korban, tindakan tersebut bukan hanya terjadi sekali.

"Korban mengaku dugaan pemaksaan itu telah berulang, sekitar lima kali hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Minggu (2/8).

Yasin menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat pelaku dan korban sedang berhubungan badan. Tiba-tiba, seorang laki-laki yang tidak dikenal korban datang ke rumah mereka. Pelaku lantas memaksa korban untuk berhubungan badan dengan laki-laki asing tersebut.

"Korban telah menolak permintaan itu, namun korban tetap dipaksa melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain," kata dia.

Tidak terima dengan perlakuan suaminya, korban mendatangi Polresta Padang untuk melaporkan kejadian itu. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku di kediaman korban pada Jumat (31/7) dini hari. Sebelum dibawa ke Polresta Padang, pelaku sempat sujud di kaki mertuanya, orang tua korban.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags