Komisi II DPR RI berencana menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan para kepala daerah di tengah masa reses. Rapat yang dijadwalkan pada 30 Juli 2026 itu akan membahas reformulasi transfer keuangan daerah (TKD) hingga nasib pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan rapat tersebut merupakan arahan pimpinan DPR. "Komisi II DPR RI atas arahan dan persetujuan dari pimpinan DPR RI di masa reses ini pada tanggal 30 Juli 2026 akan mengadakan RDP dan RDPU dengan Menteri Dalam Negeri dan para kepala daerah se-Indonesia dalam rangka melakukan reformulasi terhadap beberapa hal yang menyangkut terkait dengan fiskal di daerah," ujarnya kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).
Dalam rapat nanti, Komisi II DPR akan memetakan daerah mana saja yang membutuhkan relaksasi kebijakan TKD. "Kita akan melihat klasterisasi daerah mana saja yang sangat urgent, urgent, dan yang memiliki kemandirian fiskal. Sehingga yang sangat urgent dan urgent itu memerlukan relaksasi kebijakan TKD," kata Rifqinizamy.
Selain TKD, pembahasan juga akan mencakup reformulasi pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Kita juga akan membahas tentang reformulasi terkait dengan upah pungut, pajak dan retribusi daerah, dan hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, yang tentu kita meyakini jika ekonomi di daerah bergeliat dengan baik, maka akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional," ujar legislator Partai NasDem itu.
Isu lain yang tak kalah penting adalah nasib ASN PPPK di daerah. Rifqinizamy mengungkapkan, berdasarkan data yang dimiliki, ada 39 kabupaten/kota yang harus mendapat perbantuan dari APBN untuk menggaji ASN PPPK. "Yang ketiga, terkait dengan persentase belanja pegawai di pemerintah daerah, terutama beban APBD untuk menggaji kawan-kawan ASN PPPK daerah. Kita sudah memiliki data lebih kurang 39 kabupaten/kota yang setelah dilakukan berbagai exercisement mau tidak mau harus mendapatkan perbantuan dari APBN," katanya.
Ia menambahkan, mekanisme perbantuan tersebut akan dibahas dalam rapat. "Seperti apa nanti model perbantuannya, apakah penambahan TKD, termasuk di dalamnya perluasan atau penambahan dana alokasi umum untuk sumber gaji PPPK daerahnya, dan seterusnya dan seterusnya, akan kami bahas dan formulasikan pada RDP dan RDPU," sambungnya.
Rifqinizamy menegaskan, prinsip dasar dari rangkaian rapat ini adalah memastikan hubungan pusat dan daerah tetap berjalan baik di tengah tekanan global. "Prinsip dasarnya kami ingin memastikan hubungan pusat dan daerah dalam kondisi keuangan kita yang mendapatkan berbagai tekanan global saat ini, tetap berjalan dengan baik dan menghasilkan kegiatan-kegiatan berpemerintahan yang ujungnya adalah memberikan efek ekonomi dan kesejahteraan pada masyarakat," imbuhnya.
Artikel Terkait
DPR Terima Aspirasi IGTKI-PGRI soal Kesejahteraan dan Pengangkatan Guru TK Jadi PPPK
DPR dan Pemerintah Bahas Tata Kelola Pengangkatan ASN untuk Cegah Penumpukan Honorer
Komisi II DPR Panggil Kemendagri dan APKASI Bahas Tiga Isu Strategis Hubungan Pusat-Daerah
Guru Besar UGM Usul Pemotongan Tunjangan Pejabat untuk Biayai Gaji PPPK