Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 bank dalam periode Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan satu di antaranya adalah BPR Syariah.
Pencabutan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun. BPR Suliki Gunung Mas menjadi bank pertama yang izin usahanya dicabut pada 7 Januari 2026. Disusul BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026.
Pada Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari dan BPR Kamadana pada 18 Februari yang terkena sanksi. Memasuki Maret, OJK mencabut izin BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret dan BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026.
BPR Sungai Rumbai menjadi bank ketujuh yang izinnya dicabut pada 7 April 2026. Setelah jeda, OJK kembali mencabut izin BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026.
Pada Juli 2026, tiga bank menyusul: BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 3 Juli, BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.
Artikel Terkait
OJK Catat Penghimpunan Dana Pasar Modal Capai Rp 125,74 Triliun hingga Semester I 2026
Sepuluh BPR Tutup Sepanjang 2026, OJK Cabut Izin BPRS Hasanah Mandiri
OJK Bubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga, Tunjuk Likuidator
OJK: Penempatan SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Polemik