Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha 11 bank dalam periode Januari hingga Juli 2026. Sebagian besar merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan satu di antaranya adalah BPR Syariah.
Pencabutan dilakukan secara bertahap sejak awal tahun. BPR Suliki Gunung Mas menjadi bank pertama yang izin usahanya dicabut pada 7 Januari 2026. Disusul BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026.
Pada Februari, giliran Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari dan BPR Kamadana pada 18 Februari yang terkena sanksi. Memasuki Maret, OJK mencabut izin BPR Koperindo Jaya pada 9 Maret dan BPR Pembangunan Nagari pada 31 Maret 2026.
BPR Sungai Rumbai menjadi bank ketujuh yang izinnya dicabut pada 7 April 2026. Setelah jeda, OJK kembali mencabut izin BPR Ceper Permata Artha pada 25 Juni 2026.
Pada Juli 2026, tiga bank menyusul: BPR Dwicahaya Nusaperkasa pada 3 Juli, BPR Mataram Mitra Manunggal pada 7 Juli, dan BPR Syariah Hasanah Mandiri pada 16 Juli 2026.
Artikel Terkait
OJK Lantik Deputi Komisioner untuk Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Prabowo Ajukan Calon Kepala Pengawas Bursa Mineral ke DPR
OJK Dukung Insentif BI untuk Bank Penampung SBN dan SRBI
Sinergi PNM dan OJK Perkuat Literasi Keuangan untuk UMKM Perempuan Aceh