Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama Dua Tahun, Selanjutnya Mandiri

- Rabu, 29 Juli 2026 | 17:40 WIB
Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama Dua Tahun, Selanjutnya Mandiri

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dua tahun pertama operasional. Setelah masa transisi tersebut, pembiayaan gaji akan dialihkan sepenuhnya kepada masing-masing koperasi.

"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry di Hotel Westin Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).

Kebijakan ini menuai skeptisisme. Sejumlah pengamat memprediksi banyak koperasi tidak akan sanggup membayar gaji manajer setelah subsidi dihentikan. Akibatnya, manajer profesional bisa mundur dan digantikan pengurus seadanya atau orang titipan. Dana Desa atau APBD pun dikhawatirkan akan digunakan untuk menutup gaji, operasional, dan cicilan. Tak sedikit yang menduga subsidi APBN akan diperpanjang atau diganti nama agar program tidak terlihat gagal. Koperasi mungkin tetap tercatat aktif, tetapi transaksi minim dan stok terbatas. Di sisi lain, bank mulai mengeluhkan potensi kredit macet.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags