Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih akan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dua tahun pertama operasional. Setelah masa transisi tersebut, pembiayaan gaji akan dialihkan sepenuhnya kepada masing-masing koperasi.
"Sementara (gaji manajer KDKMP dari) APBN selama 2 tahun. Setelah itu kan mandiri," kata Ferry di Hotel Westin Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026).
Kebijakan ini menuai skeptisisme. Sejumlah pengamat memprediksi banyak koperasi tidak akan sanggup membayar gaji manajer setelah subsidi dihentikan. Akibatnya, manajer profesional bisa mundur dan digantikan pengurus seadanya atau orang titipan. Dana Desa atau APBD pun dikhawatirkan akan digunakan untuk menutup gaji, operasional, dan cicilan. Tak sedikit yang menduga subsidi APBN akan diperpanjang atau diganti nama agar program tidak terlihat gagal. Koperasi mungkin tetap tercatat aktif, tetapi transaksi minim dan stok terbatas. Di sisi lain, bank mulai mengeluhkan potensi kredit macet.
Artikel Terkait
Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Kembali ke Manfaat Nyata bagi Masyarakat
Menkop: Koperasi Bukan Sekadar Badan Usaha, Tapi Gagasan Ekonomi Kebersamaan
Menkop dan Menkum Hadiri Koperasi Awards 2026, Apresiasi Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Pemerintah Perkuat Koperasi, Targetkan Angkat Masyarakat dari Kemiskinan