Di era digital, seseorang bisa menjadi terdakwa dalam hitungan menit di media sosial, sementara di negara hukum, vonis bersalah baru bisa dijatuhkan setelah melalui proses pembuktian yang sah. Dua realitas ini kini hidup berdampingan, namun yang pertama sering kali melampaui bahkan mendahului yang kedua.
Kita hidup pada zaman ketika satu video berdurasi beberapa detik mampu membentuk opini jutaan orang. Potongan rekaman tanpa konteks, judul provokatif, atau narasi yang menggugah emosi menyebar lebih cepat daripada klarifikasi. Sebelum penyidik menyelesaikan pemeriksaan, sebelum jaksa menyusun dakwaan, bahkan sebelum hakim memulai persidangan, ruang digital telah menjatuhkan vonisnya sendiri. Fenomena ini bukan lagi sekadar persoalan etika bermedia sosial, melainkan tantangan nyata bagi eksistensi negara hukum.
Di satu sisi, media sosial telah memberikan manfaat besar bagi demokrasi. Ruang publik menjadi lebih terbuka, masyarakat lebih mudah mengawasi penyelenggaraan negara, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana dapat segera diketahui publik. Tidak sedikit perkara yang akhirnya memperoleh perhatian serius berkat keberanian masyarakat mendokumentasikan peristiwa dan menyebarkannya melalui platform digital. Dalam konteks itu, media sosial telah menjadi instrumen kontrol sosial yang efektif.
Namun, kontrol sosial memiliki batas yang jelas. Ketika ruang digital berubah menjadi ruang sidang, ketika komentar menggantikan pembuktian, dan ketika jumlah likes, shares, atau tayangan dianggap sebagai ukuran kebenaran, saat itulah negara hukum mulai menghadapi ancaman yang sesungguhnya.
Belakangan, masyarakat disuguhi berbagai fenomena yang memperlihatkan tingginya tuntutan terhadap pemberantasan kejahatan. Dukungan terhadap aksi main hakim sendiri, usulan pemberian hadiah bagi penangkap pelaku kejahatan, hingga desakan agar aparat segera menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah suatu perkara menjadi viral menunjukkan adanya kegelisahan publik terhadap efektivitas penegakan hukum. Kegelisahan itu tidak boleh diabaikan. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat. Ketika kejahatan meningkat atau penanganan perkara dianggap lamban, kritik publik merupakan sesuatu yang sah dalam negara demokrasi. Namun, kritik tidak boleh berubah menjadi tekanan yang mengorbankan prinsip-prinsip hukum.
Indonesia sejak awal memilih menjadi negara hukum, bukan negara yang diperintah oleh opini mayoritas. Pilihan tersebut bukan sekadar rumusan konstitusi, melainkan komitmen bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilaksanakan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan pembuktian yang sah. Tidak ada seorang pun yang boleh dipidana hanya karena tekanan publik. Tidak ada pula seseorang yang dapat dibebaskan hanya karena memiliki pengaruh atau popularitas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Di sinilah pentingnya asas praduga tak bersalah. Sayangnya, asas ini sering disalahartikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaku kejahatan. Padahal, asas tersebut merupakan perlindungan terhadap setiap warga negara agar tidak menjadi korban kekeliruan proses hukum. Hari ini mungkin seseorang yang menjadi sasaran penghakiman publik. Besok, bukan tidak mungkin kita atau orang terdekat kita mengalami hal yang sama.
Sejarah hukum membuktikan bahwa opini publik tidak selalu identik dengan kebenaran. Banyak orang kehilangan nama baik, pekerjaan, bahkan masa depan akibat penghakiman sosial, tetapi kemudian dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Sebaliknya, ada pula perkara yang semula dianggap sederhana, tetapi setelah melalui pembuktian justru mengungkap fakta yang jauh lebih kompleks.
Karena itu, aparat penegak hukum menghadapi tantangan yang semakin berat. Mereka dituntut bekerja cepat untuk menjawab harapan masyarakat, tetapi pada saat yang sama harus tetap menjaga objektivitas dan independensi. Profesionalisme aparat tidak diukur dari kemampuannya mengikuti arus opini, melainkan dari keberaniannya tetap berpijak pada hukum ketika tekanan publik sedang berada pada titik tertinggi.
Media massa juga memegang peranan penting. Di tengah banjir informasi digital, pers tidak cukup hanya menjadi penyampai informasi tercepat. Pers harus tetap menjadi institusi yang melakukan verifikasi, menghadirkan keberimbangan, serta menjaga akurasi. Dalam negara hukum, kecepatan tidak boleh mengalahkan kebenaran.
Yang tidak kalah penting adalah membangun kesadaran hukum masyarakat. Kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional, tetapi setiap hak selalu diiringi tanggung jawab. Menyampaikan kritik adalah bagian dari demokrasi. Akan tetapi, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, membangun kesimpulan dari potongan fakta, atau menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai bukanlah bentuk partisipasi yang memperkuat demokrasi. Justru sebaliknya, tindakan seperti itu dapat mencederai keadilan.
Pada era kecerdasan buatan dan algoritma yang semakin canggih, tantangan terbesar penegakan hukum bukan hanya perkembangan modus kejahatan. Tantangan yang lebih mendasar adalah memastikan bahwa teknologi tidak menggeser prinsip-prinsip hukum yang telah dibangun selama puluhan tahun. Algoritma memang mampu menentukan informasi apa yang paling banyak dilihat masyarakat. Namun, algoritma tidak pernah dirancang untuk menentukan siapa yang bersalah. Tugas itu tetap berada di tangan hukum.
Karena itulah, membangun literasi hukum masyarakat menjadi sama pentingnya dengan memperkuat institusi penegak hukum. Masyarakat perlu memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu, pembuktian membutuhkan ketelitian, dan keadilan tidak dapat diukur dari banyaknya komentar di media sosial.
Pada akhirnya, kualitas sebuah negara hukum tidak ditentukan oleh seberapa cepat ia mengikuti arus viralitas. Kualitas negara hukum justru terlihat dari kemampuannya mempertahankan independensi ketika tekanan opini sedang memuncak. Hukum memang harus mendengar suara masyarakat, tetapi hukum tidak boleh kehilangan keberanian untuk tetap berpijak pada fakta. Viralitas dapat membangkitkan perhatian publik. Opini dapat mendorong lahirnya pengawasan. Namun, hanya hukum yang mampu menghadirkan keadilan. Sebab, ketika algoritma lebih dipercaya daripada proses hukum, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kepastian hukum, melainkan masa depan negara hukum Indonesia sendiri.
Artikel Terkait
Saat Flexing Pejabat di Medsos Menggerus Kepercayaan Publik
Pakar Hukum: Aksi Main Hakim Sendiri Ancaman Serius bagi Negara Hukum
Prancis Sahkan Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Prancis Sahkan UU Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun