Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat dihentikan sepenuhnya pada 2029. Target itu tertuang dalam Roadmap Pengelolaan Sampah yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Roadmap tersebut menjadi panduan pembenahan pengelolaan sampah Jakarta secara bertahap, mulai dari pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah di sumber, peningkatan kapasitas fasilitas pengolahan di dalam kota, hingga penerapan controlled landfill di TPST Bantargebang.
“Roadmap ini memastikan transformasi pengelolaan sampah Jakarta berjalan terarah dan terukur. Kami memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan kapasitas pengolahan, serta membenahi operasional TPST Bantargebang menuju penghentian praktik open dumping secara bertahap,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, Selasa (28/7/2026).
Pada kuartal ketiga dan keempat 2026, Pemprov DKI mulai mengurangi porsi sampah yang ditangani melalui sistem open dumping. Penerapan controlled landfill mulai dijalankan secara bertahap dan kapasitas pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas di dalam kota terus ditingkatkan.
Memasuki 2027, ketergantungan terhadap praktik open dumping kembali dikurangi secara signifikan. Penerapan controlled landfill diperluas, sementara semakin banyak sampah diarahkan untuk diolah melalui fasilitas pengolahan di dalam kota. Dudi menjelaskan pada tahap ini, penguatan sistem pengelolaan di tingkat wilayah juga terus dilakukan agar sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang semakin didominasi oleh residu yang tidak lagi dapat diolah.
Tahun 2028 menjadi fase penting menuju penghentian penuh praktik open dumping. Kapasitas berbagai fasilitas pengolahan ditingkatkan secara lebih masif, sementara sampah yang masih harus ditangani di TPST Bantargebang dikelola melalui sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan. Targetnya jelas, yaitu mengurangi ketergantungan terhadap tempat pemrosesan akhir dan menggantikan open dumping dengan sistem controlled landfill yang lebih aman bagi lingkungan,” kata Dudi.
Pada 2029, seluruh tahapan transformasi memasuki fase penyempurnaan dan penguatan keberlanjutan sistem. Praktik open dumping ditargetkan telah dihentikan sepenuhnya. “Komitmen kami tidak berhenti pada pencapaian target. Kami ingin memastikan sistem pengelolaan sampah Jakarta berjalan konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta lingkungan,” katanya.
Artikel Terkait
Anggaran Terbatas, Pemprov DKI Hanya Revitalisasi 11 dari 22 Sekolah pada 2026
Anggaran Rp 249 Miliar Disiapkan untuk Rehabilitasi 7 Sekolah di Jakarta
Pemprov DKI Ajak Warga Kelola Pangan Bijak demi Kurangi Sampah
Pramono Anung Tuai Pujian, Netizen Soroti Gaya Kepemimpinan dan Program Kerja