Hampir tiga tahun setelah pertama kali menjadi perbincangan, polemik ijazah Joko Widodo kembali mencuat. Kali ini, seorang akademisi kebijakan publik, Bonatua Silalahi, membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan mengadukan Ketua KPU RI. Ia menuding terjadi pembiaran terhadap dua masalah administratif: fotokopi ijazah Jokowi yang dilegalisasi tanpa tanggal dan hilangnya arsip fotokopi ijazah berstempel basah yang digunakan saat pencalonan Wali Kota Surakarta 2005 dan 2010.
Bonatua menegaskan perannya hanya sebagai pengadu, bukan penyidik atau jaksa. Ia menyerahkan fakta dan bukti kepada majelis DKPP untuk dinilai. Namun, perjalanannya tidak dimulai kemarin. Sebelumnya, ia bersengketa dengan KPU di Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mendapatkan salinan lengkap ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden 2014 dan 2019. Pada Januari 2026, KIP memenangkannya, menyatakan bahwa ijazah tersebut adalah informasi publik terbuka dan memerintahkan KPU menyerahkannya.
Alih-alih selesai, putusan KIP justru membuka pintu baru. Perdebatan bergeser dari keterbukaan dokumen ke legalisasi, lalu ke tanggal, arsip, dan akhirnya ke pertanyaan apakah KPU wajib melakukan pemeriksaan ulang. Kini, perkara itu berujung di DKPP. Sementara itu, dokter Tifauzia Tyassuma telah menjadi terdakwa dalam kasus serupa, meskipun dakwaan jaksa dinyatakan batal demi hukum oleh PN Jakarta Timur. Roy Suryo memilih jalur praperadilan yang silih berganti.
Di balik kelucuan ini, ada persoalan serius: mengapa setiap pintu yang terbuka justru melahirkan pertanyaan baru? Barangkali yang bergentayangan bukanlah hantu ijazah, melainkan ketidakpercayaan. Ketidakpercayaan tidak bisa diusir dengan imbauan atau konferensi pers. Ia hanya bisa dikurangi dengan bukti yang dapat diperiksa, administrasi yang tertib, dan keterbukaan yang memungkinkan publik menggunakan akal sehatnya.
Perkara Bonatua seharusnya menjadi cermin bagi sistem dokumentasi pemilu. Jika sejak awal setiap dokumen persyaratan calon pejabat publik memiliki jejak verifikasi yang rapi siapa menyerahkan, kapan diterima, siapa memeriksa, dan bagian mana yang dapat diakses kontroversi mungkin tetap ada, tetapi negara tinggal membuka laci administrasinya. Masalah menjadi panjang ketika laci dibuka dan orang masih bertanya: yang ini di mana? Mengapa yang itu tidak ada?
Di era ketika membeli nasi goreng bisa dengan QR code, selembar dokumen persyaratan menuju kursi kekuasaan tertinggi mampu membuat polisi, jaksa, hakim, KPU, DKPP, Komisi Informasi, universitas, dan ahli digital bekerja bertahun-tahun. Teknologi maju, tetapi hantu ikut upgrade. Penyelesaiannya bukan sekadar meminta Jokowi menunjukkan ijazah di depan kamera. Persoalan telah melebar ke keaslian dokumen, administrasi pencalonan, keterbukaan informasi, arsip negara, dugaan tindak pidana, dan etik penyelenggara pemilu.
Itulah harga mahal ketika persoalan sederhana terlambat mendapat penyelesaian yang dipercaya publik. Negara demokratis tidak boleh meminta rakyat percaya begitu saja; negara harus membangun sistem yang membuat rakyat bisa memeriksa mengapa mereka patut percaya. Bonatua boleh menang atau kalah di DKPP, tetapi pertanyaan yang dibawanya tidak boleh ikut dimasukkan ke lemari: apakah sistem verifikasi dan pengarsipan dokumen pencalonan pejabat publik kita sudah cukup tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan? Selama pertanyaan itu belum terjawab, hantu akan terus berpindah gedung. Sudah hampir tiga tahun republik ini mengejar hantu selembar ijazah. Mungkin sudah waktunya berhenti mengejar hantu dan mulai menyalakan lampu.
Artikel Terkait
Bestari: Jokowi Tahu Keputusan Kaesang Maju Caleg dari Dapil Jawa Tengah V
Prabowo dan Jokowi Duduk Bersebelahan di Pernikahan Putra Boy Thohir
Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir
Prabowo dan Jokowi Hadiri Pernikahan Putra Boy Thohir, Duduk Bersebelahan