Mantan Ketua Baznas Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

- Selasa, 28 Juli 2026 | 06:25 WIB
Mantan Ketua Baznas Dorong Zakat Jadi Pengurang Langsung Pajak

Mantan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), KH Didin Hafidhuddin, mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merealisasikan kebijakan yang menjadikan zakat sebagai pengurang langsung kewajiban pajak (tax deductible/tax credit). Saat ini, zakat hanya berfungsi sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan langsung mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar.

Gagasan itu disampaikan Kiai Didin dalam kajian di Masjid Ibn Khaldun, Bogor, Ahad (26/7/2026). Menurutnya, langkah ini strategis untuk memperkuat peran zakat sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

“MUI sekarang memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umat. Salah satunya adalah bagaimana zakat harus lebih diutamakan, karena zakat berkaitan langsung dengan keimanan dan merupakan kewajiban umat Islam,” ujarnya.

Ia menegaskan, yang diperjuangkan bukan penghapusan pajak, melainkan perubahan sistem agar zakat yang telah dibayarkan benar-benar mengurangi kewajiban pajak seseorang. Sebagai ilustrasi, jika seseorang memiliki kewajiban pajak Rp10 juta dan telah membayar zakat Rp5 juta, maka pajak yang harus dibayar seharusnya tinggal Rp5 juta.

“Kalau saya sudah berzakat Rp5 juta, maka pajak tinggal Rp5 juta. Itulah yang disebut pengurang langsung pajak, bukan hanya pengurang penghasilan kena pajak,” jelasnya.

Skema ini, kata Kiai Didin, akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah menjalankan kewajiban agamanya sekaligus memperkuat fungsi zakat sebagai instrumen pembangunan sosial.

Ketua Badan Kerja Sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI) itu juga mengingatkan bahaya jika negara terlalu mengandalkan pemaksaan pajak. “Hampir semua ekonom modern berpendapat, ketika pajak terlalu dipaksakan, semangat masyarakat untuk bekerja dan berusaha justru akan menurun. Ini sejalan dengan teori Ibnu Khaldun,” katanya.

Menurutnya, sejarah menunjukkan negara-negara maju dan makmur tidak hanya bertumpu pada pajak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk berinfak, bersedekah, berwakaf, dan berzakat. “Dalam pemerintahan Islam dahulu, infak, zakat, wakaf, dan sedekah berkembang sangat luar biasa karena dibangun atas dasar kesadaran, bukan semata kewajiban administratif,” ujarnya.

Ia menambahkan, zakat memiliki dimensi yang jauh lebih luas dibanding sekadar instrumen fiskal karena mengandung nilai moral, amanah, dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, Kiai Didin berharap aspirasi yang berkembang di lingkungan Majelis Ulama Indonesia itu menjadi perhatian pemerintah dan DPR dalam menyusun regulasi perpajakan yang lebih progresif dan berpihak kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan ini menjadi masukan bagi para pengambil kebijakan, terutama anggota DPR, agar membuat undang-undang yang lebih progresif dan lebih memperhatikan kondisi masyarakat,” kata Ketua Pembina Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) itu.

Kiai Didin optimistis penerapan zakat sebagai pengurang langsung pajak akan berdampak besar terhadap kesejahteraan bangsa. “Saya yakin, kalau zakat benar-benar dijadikan pengurang langsung pajak dan penyalurannya dilakukan secara tepat sasaran, insya Allah akan terjadi kemakmuran. Karena ketika berbicara zakat, kita berbicara tentang moral, amanah, dan kepercayaan,” pungkasnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags