Kemenimipas Bentuk 1.172 Desa Binaan untuk Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

- Senin, 27 Juli 2026 | 16:45 WIB
Kemenimipas Bentuk 1.172 Desa Binaan untuk Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah membangun 1.172 desa binaan di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil untuk mencegah masyarakat terlibat atau menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Yang dilakukan pertama kali adalah tindakannya pencegahan. Pencegahan itu apa? Kami dari Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Itu desa binaan terbentuk itu embrionya untuk mencegah adanya TPPO. Kita punya 520 petugas Pimpasa," kata Dirjen Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko kepada wartawan seusai acara Jarnas TPPO di Tambora, Jakarta Barat, Senin (27/7/2026).

Hendarsam menekankan bahwa TPPO bukan persoalan sepele. Kejahatan ini sulit terdeteksi tanpa bantuan intelijen yang kuat. "Sampai dengan sejauh ini di dunia manapun belum ada (teknologi pendeteksi TPPO) kalau masalah teknologi ya. Ini masalah penguatan di bidang intelijen yang harus dilakukan," jelas dia.

Menurutnya, petugas di lapangan tidak hanya mereka yang berada di balik meja pelayanan. Petugas intelijen dan pembinaan di desa harus lebih diperkuat. "Jadi petugas bukan hanya petugas yang ada di pelayanan saja, tapi intelijen kita juga harus kuat. Makanya kita punya 1.172 desa binaan. Ini yang harus kita perkuat," ungkap dia.

Upaya pencegahan lain yang dilakukan Dirjen Imigrasi adalah menyeleksi pembuatan paspor. Petugas akan mengidentifikasi tujuan seseorang bepergian ke luar negeri. "Nah, kemudian itu pada saat melakukan contoh, pada saat meng-apply paspor, ini kan bentuk pencegahannya kan. Kita sudah bisa mengidentifikasi bahwa mana mereka yang benar-benar ingin ke luar negeri itu tujuannya wisata, kerja formal, atau terindikasi TPPO," ungkap dia.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags