Putusan Sela Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Proses Hukum Belum Berakhir

- Jumat, 24 Juli 2026 | 17:00 WIB
Putusan Sela Dokter Tifa Dikabulkan, Polda Metro: Proses Hukum Belum Berakhir

Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, polisi menegaskan perkara ini belum selesai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan putusan sela bukanlah keputusan final. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan.

"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Iman menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan yang menjadi dasar putusan sela tersebut. Setelah diperbaiki, dakwaan dapat kembali diajukan ke PN Jakarta Timur.

"Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi melalui putusan sela. JPU diberi kesempatan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags