Polda Metro Jaya menyatakan menghormati putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Meski demikian, polisi menegaskan perkara ini belum selesai.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan putusan sela bukanlah keputusan final. Jaksa penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki surat dakwaan.
"Kita sebagai warga negara yang taat hukum dan menghormati hukum tentunya menghormati apa yang menjadi keputusan dari Yang Mulia Hakim. Namun demikian, itu bukan final atau bukan akhir dari semuanya," ujar Iman kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Iman menjelaskan, jaksa penuntut umum masih memiliki kewenangan untuk memperbaiki surat dakwaan yang menjadi dasar putusan sela tersebut. Setelah diperbaiki, dakwaan dapat kembali diajukan ke PN Jakarta Timur.
"Karena apa? Karena JPU masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki dakwaan dan akan segera mengembalikan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi melalui putusan sela. JPU diberi kesempatan untuk menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara kembali disidangkan.
Artikel Terkait
Polda Metro Bongkar Sindikat TPPO Kirim 105 PMI Ilegal ke Libya, Praktik Perbudakan Masih Marak
Polda Metro Jemput 105 WNI Korban TPPO di Libya, Dua Tersangka Raup Miliaran Rupiah
Berkas Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Bongkar Sindikat TPPO yang Berangkatkan 105 WNI ke Libya dengan Modus Kerja di Turki