Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengelolaan sisa kuota internet. Putusan tersebut bersifat final dan mengikat, sehingga wajib dijalankan oleh semua penyelenggara layanan telekomunikasi.
“Operator telekomunikasi harus mematuhi putusan MK yang bersifat mengikat. Akses terhadap telekomunikasi merupakan salah satu hak rakyat yang harus terlindungi,” kata Sukamta kepada wartawan, Jumat (24/7).
Menurut politikus PKS itu, akses internet kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat seiring meningkatnya ketergantungan terhadap layanan digital dalam kehidupan sehari-hari. “Apalagi kebutuhan terhadap akses internet itu sekarang bagaikan kebutuhan pokok. Orang bisa menahan diri lapar daripada menahan diri tidak bisa akses internet satu hari saja. Kebutuhan terhadap kuota internet merupakan hajat hidup orang banyak. Terlebih lagi sekarang hampir semua urusan hidup dikelola dengan telepon seluler,” ujarnya.
Sukamta juga menegaskan bahwa operator telekomunikasi harus mempertimbangkan kebijakan tarif yang berpihak kepada seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Karena itu, operator dituntut untuk mempertimbangkan tarif yang memihak kepada semua lapisan masyarakat. Ini senafas dengan semangat UU RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 5 yang menegaskan bahwa telekomunikasi diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa banyak masyarakat kini menggantungkan penghasilan pada ketersediaan akses internet, mulai dari pengemudi transportasi daring hingga pelaku UMKM yang menjalankan usahanya secara digital. “Banyak masyarakat kini dalam mencari nafkah bergantung kepada ketersediaan kuota internet, seperti pengemudi daring, UMKM go digital, dan lainnya. Sehingga, kebijakan operator untuk menghanguskan kuota sisa tentu tidak sejalan dengan semangat ini,” katanya.
Meski demikian, Sukamta mengimbau masyarakat lebih cermat membeli paket data agar kuota yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. “Namun pada sisi lain, masyarakat pengguna juga perlu cermat dalam membeli kuota internet. Belilah kuota internet sesuai dengan kebutuhan kuota internet bulanan agar tidak tersisa banyak yang berpotensi menjadi mubazir,” tutup dia.
Artikel Terkait
MK Putuskan Sisa Kuota Internet Harus Bisa Dipakai Hingga Habis Tanpa Biaya Tambahan
Nurul Arifin Dukung Putusan MK soal Sisa Kuota Internet, Minta Operator Tak Bebani Konsumen