Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli konsumen harus tetap bisa digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. Putusan ini disambut positif oleh anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, yang menilai keputusan tersebut melindungi hak konsumen.
"Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar," kata Oleh Soleh kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Oleh Soleh menegaskan, sisa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui pembayaran sah. Ia menilai penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan konsumen tidak dibenarkan. "Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak," ujarnya.
Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa itu mendesak seluruh operator telekomunikasi untuk segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanan dengan putusan MK. "Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas," tegasnya.
Putusan MK
MK mengabulkan sebagian gugatan nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Dalam amar putusannya, ketua hakim MK Suhartoyo menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.
Hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan menegaskan, "Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun."
MK juga menyebut bahwa formula tarif dan skema layanan telekomunikasi tidak boleh hanya diletakkan dalam cara pandang komersial penyelenggara. Aturan yang ada harus menjamin perlindungan yang wajar bagi pengguna jasa telekomunikasi, misalnya melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel. Beberapa opsi yang diberikan MK agar kuota tidak hangus antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, atau bentuk perlindungan lain.
Artikel Terkait
Nurul Arifin Dukung Putusan MK soal Sisa Kuota Internet, Minta Operator Tak Bebani Konsumen