Polisi Tangkap Pemuda di Jakarta Timur, Sita 22 Paket Tembakau Sintetis

- Jumat, 24 Juli 2026 | 10:35 WIB
Polisi Tangkap Pemuda di Jakarta Timur, Sita 22 Paket Tembakau Sintetis

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RAS (22) di Jakarta Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Jumat (24/7/2026).

Setelah memastikan target operasi yang kerap berpindah tempat, polisi berhasil mengamankan RAS di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur. "Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara R dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup," jelas Trendy.

Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 paket tembakau sintetis yang terbagi dalam tiga kelompok: 17 paket, satu paket, dan empat paket. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital. "Saudara R mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial Instagram," beber Trendy.

Menurut pengakuan RAS, puluhan paket narkoba itu akan diedarkan di sekitar kediamannya. Kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. "Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Trendy.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags