Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RAS (22) di Jakarta Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Jumat (24/7/2026).
Setelah memastikan target operasi yang kerap berpindah tempat, polisi berhasil mengamankan RAS di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur. "Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara R dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup," jelas Trendy.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 paket tembakau sintetis yang terbagi dalam tiga kelompok: 17 paket, satu paket, dan empat paket. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital. "Saudara R mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial Instagram," beber Trendy.
Menurut pengakuan RAS, puluhan paket narkoba itu akan diedarkan di sekitar kediamannya. Kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. "Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Trendy.
Artikel Terkait
Kecelakaan Maut di Tol Jagorawi, Mercy Tabrak Truk Kontainer dan Terbakar, Dua Tewas
Polda Metro Bongkar Industri Rumahan Tembakau Sintetis di Jaksel, Dua Pemuda Ditangkap
Lomba Tarik Bus hingga Titian Pinang, Warga Rayakan HUT RI dengan Kreativitas
Pabrik Bingkai di Duren Sawit Ludes Terbakar, 15 Jam Baru Padam