Polisi menangkap seorang pemuda berinisial RAS (22) di Jakarta Timur karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 paket tembakau sintetis yang siap diedarkan.
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa, 7 Juli 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Informasi itu menyebutkan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibie, Jumat (24/7/2026).
Setelah memastikan target operasi yang kerap berpindah tempat, polisi berhasil mengamankan RAS di sebuah rumah di kawasan Jakarta Timur. "Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap saudara R dan dilakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup," jelas Trendy.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 22 paket tembakau sintetis yang terbagi dalam tiga kelompok: 17 paket, satu paket, dan empat paket. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan satu timbangan digital. "Saudara R mengakui bahwa mendapatkan narkotika jenis tembakau sintetis dari media sosial Instagram," beber Trendy.
Menurut pengakuan RAS, puluhan paket narkoba itu akan diedarkan di sekitar kediamannya. Kini, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut. "Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Trendy.
Artikel Terkait
Tabrakan Beruntun Empat Mobil di Terowongan Tol Pasar Rebo
Impor Melonjak, Kontainer Kosong Menumpuk: Pramono Ungkap Biang Kerok Macet di Jakarta Timur
Demo di Dekat UKI Cawang Bubar, Lalu Lintas Kembali Normal
Macet di Cakung Jakarta Timur Pagi Ini, Lalin Tersendat di Kedua Arah