Razia Angkot Tua di Bogor, 43 Kendaraan Terjaring dan Dikandangkan

- Kamis, 23 Juli 2026 | 19:25 WIB
Razia Angkot Tua di Bogor, 43 Kendaraan Terjaring dan Dikandangkan

Dinas Perhubungan Kota Bogor menggelar razia angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun. Hasilnya, sebanyak 43 angkot terjaring dan dikenakan sanksi tilang hingga dikandangkan.

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin mengatakan, razia dilakukan di kawasan Alun-Alun dan Jalan Jenderal Sudirman pada siang hari. Angkot yang terjaring terdiri dari angkot trayek dalam kota dan angkot antarkota dalam provinsi (AKDP), seperti trayek 08, 07 Salabenda, dan 07 Bantarjati.

"Rata-rata pelanggarannya tidak dilengkapi perizinan yang berlaku, seperti pajak STNK mati, izin trayek tidak diperpanjang, hingga tidak melakukan uji KIR. Dari jumlah yang terjaring, 60 persen di antaranya berusia teknis di atas 20 tahun," ujar Dody kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Petugas menemukan sejumlah temuan menarik selama razia. Beberapa angkot mengganti kaca mobil dengan plastik bening, sementara lubang tangki bensin hanya ditutup menggunakan tutup galon.

"Jadi memang ada temuan menarik, ada beberapa angkot yang sudah di luar ambang batas laik jalan. Salah satunya menggunakan kaca dari plastik karena kacanya pecah, dan tutup bensinnya menggunakan tutup galon," terang Dody.

Angkot AKDP yang terjaring langsung dijatuhi sanksi tilang. Sementara itu, angkot berusia tua yang tidak laik jalan diminta menghentikan operasionalnya. Beberapa bahkan dikandangkan karena pengemudi tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan.

"Sanksinya ditilang dan dilakukan pengandangan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi perizinan sama sekali atau surat-suratnya tidak dibawa," kata Dody.

Hingga saat ini, masih ada empat unit angkot yang surat-suratnya belum bisa ditunjukkan oleh pengemudi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags