Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama lima lembaga negara menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan. Kesepakatan ini dinilai krusial karena persoalan tersebut tidak bisa ditangani oleh satu institusi saja.
Lembaga yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal," kata Sekretaris Utama Kompolnas Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Arief menyebut salah satu poin utama kerja sama ini adalah penguatan pertukaran data dan informasi antarkementerian/lembaga. Hal ini diharapkan mampu mendorong penanganan perkara secara lebih terpadu, dari tingkat pusat hingga kewilayahan.
Ketua KPAI Aris Adi Leksono menilai MoU ini sebagai momentum penting bagi penegakan hukum dan pemulihan korban anak di Indonesia.
"Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal," ujar Aris. Ia menambahkan, "Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang."
Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen (Purn) Desy Andriani menekankan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, termasuk penyandang disabilitas dan lansia.
"Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban," tutur Desy.
Turut hadir dalam kesempatan itu Ketua LPSK Brigjen Achmadi dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Desman Sujaya Tarigan. Melalui sinergi ini, mereka berkomitmen untuk menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, dan profesional bagi masyarakat yang membutuhkan.
Artikel Terkait
KPAI Bentuk Satgas Pengasuhan Sementara, Godok Regulasi Daycare Usai Marak Kekerasan Anak
KPAI Sebut Kasus Bocah Tewas di Bekasi sebagai Filisida, Dorong Autopsi
Ruben Onsu Pilih Irit Bicara soal Laporan Sarwendah ke KPAI
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak, Soroti Dugaan Eksploitasi di Live Sarwendah