Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak cepat merespons maraknya kasus kekerasan anak di taman penitipan anak (daycare) yang terjadi di sejumlah daerah, seperti Yogyakarta dan Depok. Lembaga ini membentuk Satgas Pengasuhan Sementara dan berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyusun aturan ketat terkait penyelenggaraan daycare.
Komisioner KPAI Ai Rahmayanti mengungkapkan, satgas tersebut memiliki tiga fokus utama. Pertama, penggodokan regulasi, standardisasi, dan perizinan daycare. Kedua, pembinaan dan pengawasan. Ketiga, skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara, termasuk pendataan dan informasi publik.
"Nah di dalam Satgas ini memang fokus pertama kami sedang menggodok regulasi kemudian standardisasi dan perizinan (daycare). Kemudian kami juga fokus terkait dengan pembinaan dan pengawasan, dan yang ketiganya kami juga fokus bagaimana skema penyelenggaraan layanan pengasuhan sementara ini kemudian pendataan dan informasi publiknya," ujar Ai dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Rabu (22/7/2026).
Ai berharap regulasi itu bisa segera terwujud. Ia menjelaskan, tipologi pelayanan daycare akan berbeda-beda sesuai kementerian yang mengampu. Misalnya, anak dengan kerentanan khusus menjadi ranah Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Sementara itu, layanan pengasuhan sementara berbasis tempat kerja, komunitas, dan publik juga akan diatur.
"Misalkan anak-anak dengan kerentanan khusus maka itu pengampunya ada di Kementerian Sosial dan di bawahnya adalah Dinsos. Kemudian nanti di daycare itu akan ada beberapa tipologi layanan, jadi layanan pengasuhan sementara berbasis tempat kerja itu mandat dari undang-undang KIA, kemudian juga ada tipologi layanan berbasis komunitas, kemudian ada tipologi layanan berbasis publik," ucapnya.
"Jadi nanti layanan pengasuhan sementara itu akan dibenahi dari mulai hulu sampai hilirnya. Itu terkait dengan strategi pencegahan khususnya di layanan pengasuhan sementara atau yang familiar disebut dengan daycare," sambungnya.
Kasus kekerasan anak di daycare, menurut Ai, terjadi di sejumlah daerah dan banyak yang viral di media sosial. Di antaranya di Yogyakarta, Depok (dua kali), Pekanbaru, dan Aceh. Sebagai langkah awal pencegahan, KPAI mengubah nomenklatur "penitipan anak" menjadi "pengasuhan sementara".
"Bagaimana strategi pencegahan kekerasan khususnya di tempat penitipan anak atau daycare ya, tapi kalau kita ke depan nanti akan menyebutnya adalah layanan pengasuhan sementara begitu ya, karena anak bukan barang jadi bukan penitipan," ungkapnya.
Artikel Terkait
KPAI Apresiasi Polri Beri Penghargaan ke Anak, Dorong Perkembangan dan Prestasi
KPAI Soroti Dampak Psikososial pada Anak Korban Pengeroyokan Ayah di Tabanan
Kompolnas Jalin Sinergi dengan Lima Lembaga untuk Lindungi Perempuan, Anak, dan Kelompok Rentan
Wanita Terkunci di Daycare Tangsel, Polisi Turun Tangan