Kementerian Luar Negeri Indonesia masih terus berupaya mencari dua warga negara Indonesia yang diduga disandera di Myanmar. Hingga kini, tim diplomatik masih berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk menemukan keberadaan mereka.
"Kemudian yang terkait dua WNI yang diduga disandera di Myanmar, ini sampai saat ini kita masih terus berkoordinasi," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Heni Hamidah, di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Pemerintah telah mengirimkan nota diplomatik ke Myanmar untuk menelusuri kasus ini. Namun, proses pencarian masih berlangsung dan belum membuahkan hasil.
"Kita sudah juga apa mengirimkan nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mencari keberadaan kedua WNI tersebut dan sampai saat ini," kata Heni. "Ini masih terus berlangsung, kami masih belum bisa menyampaikan, komunikasi sudah ada, namun ini masih terus dalam proses ya sampai saat ini," tambahnya.
Heni menegaskan bahwa pihaknya belum membahas soal tebusan yang diduga diminta oleh penyekap. "Terkait tebusan dan siapa penyekapnya pun ini masih terus berproses untuk yang dua WNI yang di Myanmar," ungkapnya.
Dua WNI berinisial AE dan S dilaporkan disandera dan dimintai tebusan sebesar Rp 200 juta. Juru bicara Kemlu, Yvonne Mewengkang, mengatakan bahwa KBRI Yangon telah menerima informasi tersebut pada 15 Juli 2026 dan langsung melakukan penelusuran awal, termasuk berkomunikasi dengan keluarga dan sumber informasi di lapangan.
Artikel Terkait
Deportasi Warga Palestina Murni Persoalan Pidana, Kemlu Tegaskan Dukungan ke Palestina Tak Berubah
Indonesia Usulkan Forum Perlindungan Warga ASEAN di Luar Kawasan
WNI Kabur Saat Open Trip ke Korea Selatan, Kemlu Sesalkan Pelanggaran Imigrasi
DPR Minta Pemerintah Optimalkan Diplomasi untuk Bebaskan Dua WNI yang Disandera di Myanmar