Myanmar Akui 309 Ribu Pengungsi Rohingya sebagai Mantan Warga Rakhine

- Senin, 17 Agustus 2026 | 21:50 WIB
Myanmar Akui 309 Ribu Pengungsi Rohingya sebagai Mantan Warga Rakhine

Myanmar untuk pertama kalinya mengakui hampir 309 ribu pengungsi Rohingya di Bangladesh sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine. Pengakuan ini membuka peluang pemulangan mereka ke tanah asal, meski pemerintah Myanmar menegaskan bahwa kepulangan baru bisa dilakukan setelah kondisi keamanan di wilayah konflik tersebut membaik.

Kementerian Luar Negeri Myanmar mengonfirmasi bahwa sebanyak 308.975 pengungsi telah diverifikasi sebagai mantan penduduk Rakhine. Langkah ini dinilai sebagai perkembangan penting dalam upaya repatriasi yang selama bertahun-tahun menemui jalan buntu.

"Myanmar akan menerima para pengungsi yang telah diverifikasi sebagai mantan penduduk Negara Bagian Rakhine ketika situasi keamanan di Rakhine menjadi lebih stabil," demikian pernyataan resmi kementerian tersebut.

Sejumlah upaya repatriasi yang pernah dilakukan Bangladesh dan Myanmar sebelumnya berulang kali gagal. Tidak adanya pemulangan dalam skala besar disebabkan oleh kekhawatiran mendalam mengenai keamanan, kepastian status kewarganegaraan, dan pemenuhan hak-hak dasar para pengungsi.

Proses repatriasi saat ini semakin rumit akibat eskalasi pertempuran antara militer Myanmar dan Tentara Arakan (Arakan Army). Kelompok bersenjata tersebut dilaporkan telah menguasai sebagian besar wilayah Rakhine.

Rohingya, kelompok minoritas yang mayoritas beragama Islam di Myanmar, telah lama menghadapi diskriminasi, persekusi, dan kondisi tanpa kewarganegaraan (stateless). Ratusan ribu warga Rohingya melarikan diri meninggalkan Myanmar sejak 2017, menyusul operasi militer yang disertai kekerasan serta serangan kelompok bersenjata.

Lebih dari 1,3 juta warga Rohingya kini mencari perlindungan di Bangladesh. Sebagian pengungsi lainnya menempuh perjalanan laut yang berbahaya menuju sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia dan Malaysia.

Pemerintah Bangladesh menegaskan bahwa proses repatriasi harus dilakukan secara sukarela, aman, dan berkelanjutan. Sementara itu, para pengungsi Rohingya tetap menuntut adanya jaminan kewarganegaraan, keselamatan jiwa, dan pemenuhan hak-hak dasar sebelum mereka bersedia kembali ke Myanmar.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags