Sebanyak 1.050 anak binaan di seluruh Indonesia menerima remisi pada peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tahun 2026. Remisi diberikan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Dari jumlah tersebut, 990 anak mendapat pengurangan sebagian masa pidana, sementara 60 anak langsung bebas setelah memperoleh Pengurangan Masa Pidana (PMP) HAN II.
Rincian PMP HAN I meliputi 660 anak binaan menerima pengurangan 1 bulan, 206 anak mendapat 2 bulan, 105 anak mendapat 3 bulan, dan 19 anak mendapat 4 bulan. Untuk PMP HAN II, 31 anak binaan menerima pengurangan 1 bulan, masing-masing 14 anak mendapat 2 dan 3 bulan, serta satu anak mendapat 4 bulan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa setiap anak binaan tetap memiliki hak untuk tumbuh, belajar, dibina, dan mempersiapkan masa depan. "Pembinaan yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) bukanlah pembalasan, melainkan wujud tanggung jawab negara dalam mengembalikan anak kepada kehidupan yang lebih baik melalui pendekatan yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, serta keadilan restoratif," ujar Agus, Kamis (23/7/2026).
Agus menambahkan, proses pembinaan di LPKA tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perjalanan seorang anak, melainkan awal dari perubahan menuju kehidupan yang lebih baik. "Seluruh program pembinaan diarahkan untuk membangun karakter, meningkatkan kemampuan akademik dan vokasional, memperkuat nilai keagamaan, menumbuhkan kedisiplinan, serta mengembangkan keterampilan hidup yang akan menjadi bekal saat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat," tuturnya.
Menteri Agus berharap remisi ini menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus meningkatkan kualitas diri, menjaga perilaku baik, mematuhi program pembinaan, dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang bermanfaat. "Jadikan kesempatan ini sebagai awal untuk menata kembali kehidupan. Teruslah belajar, beribadah, menghormati orang tua, menghargai guru dan petugas pembinaan, serta membangun cita-cita yang tinggi. Jangan pernah merasa bahwa masa lalu menentukan masa depan kalian," ungkapnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan remisi bagi anak binaan tidak hanya pemenuhan hak sesuai peraturan, tetapi juga wujud komitmen negara dalam memberikan penghargaan atas perubahan perilaku yang ditunjukkan selama pembinaan. "Melalui PMP, kita mewujudkan penghormatan terhadap hak anak binaan, menumbuhkan motivasi perubahan perilaku, mendukung tema 'sayang anak', menguatkan aspek perlindungan anak, membangun masa depan yang lebih baik, memperkuat reintegrasi sosial, mengurangi risiko pengulangan tindak pidana, serta mendorong keberhasilan tujuan sistem pemasyarakatan," tuturnya.
Tahun ini, penerima PMP HAN terbanyak berasal dari Sumatra Utara sebanyak 102 anak binaan, Jawa Barat 96 anak, dan Jawa Timur 80 anak. Melalui pemberian remisi ini, negara menghemat biaya makan anak binaan sebesar Rp1.075.140.000. Remisi bagi anak binaan merupakan bagian dari pendekatan rehabilitatif yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Artikel Terkait
Veronica Tan Minta Anak Bijak Gunakan AI dan Gadget, Jangan Scroll Urusan Orang Lain
Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Tema, dan Puncak Peringatan di Tanjungpinang
Peringatan Hari Anak Nasional ke-42, 380 Pelajar di Sleman Belajar Batik Ecoprint
Hari Anak Nasional 2026: Upacara Bendera dan Amanat Menteri PPPA