Sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur berlangsung riuh. Sorak-sorai pendukung menggema saat Hakim Ketua membacakan amar putusan yang mengabulkan eksepsi Dokter Tifa. Majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian yang dilaporkan Presiden Joko Widodo.
Putusan ini membatalkan status terdakwa yang disandang Dokter Tifa selama hampir dua tahun. Dengan dasar yang sama, pengamat menilai Roy Suryo pun seharusnya terbebas dari jeratan hukum serupa. "Tidak cermat" dalam bahasa pengadilan, menurut sejumlah pihak, berarti dakwaan tersebut sembarangan atau ngaco.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana dalam perkara ini. Dokter Tifa sebelumnya diundang sebagai ahli dan menyatakan sebuah dokumen digital palsu. Atas pernyataan itu, ia diancam hukuman hingga 12 tahun penjara. "Sebaiknya JPU tidak perlu banding," ujar salah satu pengamat yang mengikuti sidang.
Rencana kehadiran kawan-kawan kuliah Jokowi dari Solo sebagai saksi pun batal. Mereka sebelumnya sudah berkumpul di kediaman presiden di Solo, tetapi persidangan dihentikan. Kecuali JPU mengajukan banding, kasus ini berhenti di sini.
Sejak awal, publik menuntut kejelasan keaslian ijazah Jokowi sebelum Roy Suryo dan Dokter Tifa diproses. Dengan putusan ini, niat Jokowi hadir di persidangan juga urung. Nasib kasus ijazah Jokowi kini tidak jelas arahnya.
Artikel Terkait
Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice ke Dokter Tifa, Ditolak
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan, Jokowi Terpukul Secara Moril
Dokter Tifa Menang: Dakwaan Ijazah Palsu Jokowi Dinyatakan Batal demi Hukum
Dokter Tifa Klaim Miliki Bukti Tak Terbantahkan soal Ijazah Jokowi