DPR dan Pemerintah Bahas Perpres Ojol, Wacana Status UMKM Masih Dikaji

- Kamis, 23 Juli 2026 | 10:54 WIB
DPR dan Pemerintah Bahas Perpres Ojol, Wacana Status UMKM Masih Dikaji

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7). Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti pembahasan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang disiapkan mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol).

Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Sari Yuliati. Dari sisi pemerintah, hadir sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, antara lain Mensesneg Prasetyo Hadi, Menkum Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, Menhub Dudy Purwagandhi, Menaker Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamenkomdigi Nezar Patria, dan COO Danantara Dony Oskaria.

Pertemuan itu membahas berbagai aspek yang akan menjadi dasar Perpres, termasuk penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan.

Sebelumnya, Mensesneg Prasetyo Hadi menekankan wacana pengemudi ojol diubah statusnya menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih dalam tahap pembahasan bersama pemerintah. Usulan itu merupakan bagian dari penyempurnaan rancangan Perpres yang disiapkan untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Tetapi memang kami minta waktu karena dalam perjalanannya ini banyak beberapa yang memang harus kita cari formulanya, kita harus cari titik temunya,” ucap Prasetyo kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/7).

Meski demikian, ia menyebut sejumlah kebijakan yang telah diterapkan mulai memberikan dampak positif. Salah satunya adalah penurunan potongan aplikasi menjadi 8 persen, yang menurut laporan telah mulai berlaku dan memberikan manfaat bagi para pengemudi ojol.

Prasetyo mengatakan wacana perubahan status ojol menjadi pelaku UMKM didasari upaya pemerintah memastikan ekosistem jasa transportasi berbasis aplikasi memperoleh perlindungan yang lebih menyeluruh. “Baik dari sisi pendapatan, kemudian baik dari sisi hak-haknya yang melekat dan termasuk juga dari kepastian masa depannya,” lanjutnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags