PT Danantara Investment Management (DIM) melalui anak usahanya, PT Daya Energi Bersih Nusantara (Denera), mulai membuka pendaftaran bagi lembaga pembiayaan yang ingin bergabung dalam Lenders Panel untuk Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL). Langkah ini merupakan bagian dari upaya Grup Danantara mendukung pemerintah mempercepat investasi infrastruktur pengelolaan sampah berkelanjutan di berbagai kota dan kabupaten.
Chief Financial Officer Denera, M Ramadhan Harahap, mengatakan panel ini dibentuk untuk menciptakan kelompok calon pemberi pinjaman dan mitra pembiayaan yang beragam guna mendukung pipeline proyek PSEL di seluruh Indonesia. "Lenders Panel ini dibentuk untuk menciptakan kelompok calon pemberi pinjaman dan mitra pembiayaan yang beragam guna mendukung pipeline proyek PSEL di seluruh Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/7/2026).
Denera telah menunjuk PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF) sebagai Financial Advisor yang bertugas mengoordinasikan proses pendaftaran dan pengumpulan informasi dari calon lenders atas nama DIM atau Denera. Melalui panel ini, Denera ingin mengidentifikasi lembaga keuangan yang memiliki kapasitas finansial, pengalaman dalam pembiayaan infrastruktur, serta minat strategis untuk mendukung PSEL.
Calon lenders nantinya diminta menyampaikan minat pembiayaan, baik pada tingkat portofolio maupun proyek individual. "Informasi ini akan membantu kami dalam mengukur potensi kapasitas pembiayaan dan mengeksplorasi struktur pendanaan yang sesuai, termasuk sumber utang, fasilitas non-tunai, serta berbagai solusi pembiayaan lainnya sebelum dimulainya proses pembiayaan formal," jelas Ramadhan.
Undangan ini terbuka bagi berbagai institusi pembiayaan, mulai dari bank umum, bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah (BPD), lembaga pembiayaan pembangunan, institusi multilateral, export credit agencies, hingga lembaga keuangan lain yang mampu menyediakan, mengatur, atau mendukung pembiayaan infrastruktur. Ramadhan mengajak seluruh institusi keuangan yang berminat dan berpengalaman untuk berpartisipasi.
Inisiatif ini membuka peluang bagi para lenders untuk terlibat sejak awal dalam pengembangan pembiayaan proyek PSEL yang akan menjadi bagian penting transformasi pengelolaan sampah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Institusi yang berpartisipasi dapat menyatakan minat dalam menyediakan berbagai instrumen pembiayaan, termasuk pinjaman senior, pinjaman junior dan subordinasi, instrumen ekuitas atau berbasis ekuitas, bridging loan, equity bridging facility, bank garansi, standby letter of credit, performance bond, trade finance, struktur mezzanine atau hybrid, sustainability-linked financing, pembiayaan yang didukung oleh ECA atau MDB, serta solusi pembiayaan lainnya yang relevan.
Pendaftaran sudah dibuka dan akan ditutup pada 28 Juli 2026. "Institusi yang berminat dapat mendaftarkan ketertarikannya melalui kanal resmi [email protected]. Nantinya IIF akan mendampingi calon peserta dalam proses pendaftaran, termasuk penyampaian informasi yang diperlukan dan pelaksanaan pengaturan kerahasiaan yang berlaku," ujar Ramadhan.
Ramadhan menegaskan bahwa pengumuman ini diterbitkan semata-mata untuk mengundang penyampaian minat (expression of interest) dalam partisipasi pada Lenders Panel. Keikutsertaan dalam proses ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan sebagai penawaran, komitmen, perjanjian, maupun kewajiban bagi DIM/Denera untuk menjalin pengaturan pembiayaan apa pun, menunjuk institusi pembiayaan tertentu, atau melanjutkan suatu transaksi.
"Pihak DIM maupun Denera berhak, atas kebijakan dan pertimbangannya sendiri, untuk mengubah, menunda, menghentikan, atau membatalkan proses ini, merevisi jadwal, meminta informasi tambahan, menerima atau menolak setiap pengajuan, serta menentukan komposisi Lenders Panel tanpa menimbulkan kewajiban apa pun kepada institusi yang berpartisipasi," kata Ramadhan.
Setiap institusi peserta bertanggung jawab atas biaya dan pengeluaran yang timbul dari partisipasinya. DIM maupun Denera tidak bertanggung jawab atas biaya, kerugian, atau pengeluaran apa pun yang mungkin timbul. "Seluruh informasi yang diberikan selama proses ini akan diperlakukan sebagai informasi rahasia dan dikelola sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) yang berlaku," pungkas Ramadhan.
Artikel Terkait
Investor Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik, Pemerintah Sederhanakan Regulasi
Danantara dan Denera Tetapkan 8 Mitra untuk Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik Tahap Kedua