Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Jogja menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada mahasiswa berinisial ACR yang terbukti melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi selama program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengatakan langkah tegas ini diambil setelah menindaklanjuti rekomendasi dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD. "UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tingkat berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujarnya, Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan bahwa universitas tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ , dan tindakan asusila lainnya. Kasus ini terungkap setelah dua mahasiswi melaporkan pelecehan yang dialami saat menjalani KKN.
Artikel Terkait
Beban Biaya KKN: Antara Idealisme Pengabdian dan Realitas Pendanaan Mahasiswa