Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) mencatat sebanyak 1.911 layanan konsumen sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 1.568 merupakan pengaduan konsumen, sementara sisanya terdiri dari 161 pertanyaan dan 182 permintaan informasi.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan bahwa 89 persen pengaduan telah berhasil diselesaikan. Nilai transaksi konsumen yang tercatat dalam pengaduan mencapai Rp18,59 miliar, mencakup sektor elektronik, jasa keuangan, jasa transportasi, jasa pariwisata, obat dan makanan, perumahan, jasa telekomunikasi, serta perumahan yang masih dalam proses penyelesaian.
“Perlindungan konsumen merupakan fondasi penting membangun iklim perdagangan yang sehat, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya secara bertanggung jawab,” ujar Moga dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).
Moga merinci, laporan konsumen terbanyak berasal dari sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi. Pada sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan didominasi keluhan barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, barang mengalami kerusakan, dan kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual. Sementara itu, pada sektor sistem pembayaran, permasalahan yang sering diadukan meliputi isi ulang saldo, serta kendala penggunaan paylater dan kartu kredit. Di sektor jasa transportasi, pengaduan paling banyak terkait permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.
Menurut Moga, penyelesaian pengaduan tidak hanya berorientasi pada kasus per kasus, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen maupun pelaku usaha.
Pengaduan konsumen dapat disampaikan melalui berbagai saluran yang disediakan Kementerian Perdagangan, yaitu WhatsApp di nomor 0853 1111 1010, surat elektronik ke [email protected], telepon (021) 3441839, serta surat atau datang langsung ke kantor Kemendag. “Untuk menangani pengaduan konsumen tersebut, Kemendag berkolaborasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna memastikan keluhan dan permasalahan konsumen dapat diselesaikan dengan baik,” kata Moga.