Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Dibekuk di Yogyakarta

- Rabu, 24 Juni 2026 | 03:15 WIB
Buronan Kasus Penipuan Seleksi Dirut Bank Bengkulu Dibekuk di Yogyakarta

Seorang buronan kasus penipuan terkait seleksi jabatan Direktur Utama Bank Bengkulu akhirnya dibekuk polisi. Tersangka berinisial RP ditangkap penyidik Polda Bengkulu di Kota Yogyakarta setelah sebelumnya melarikan diri dan meninggalkan Bengkulu.

RP kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang terjadi pada Agustus 2025. Tersangka diduga menawarkan bantuan untuk meloloskan atau memengaruhi proses seleksi Dirut Bank Bengkulu dengan imbalan sejumlah uang.

Akibat perbuatan tersebut, dua korban bernama Rio Ariwibowo dan Kartika Elisabet mengalami kerugian hingga Rp550 juta. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang sebelumnya tidak berada di Bengkulu.

RP kemudian ditangkap di Yogyakarta sebelum dibawa ke Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bengkulu. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Ichsan Nur, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Polda Bengkulu akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan jabatan, kelulusan, maupun keuntungan tertentu dengan meminta sejumlah uang di luar mekanisme resmi," ujar Kombes Ichsan Nur, Selasa (23/6/2026).

Dia memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags