Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, menyoroti masih tingginya kasus rabies di Indonesia dan mendorong pemerintah untuk segera membentuk regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kesehatan RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Charles membandingkan situasi pengendalian rabies di Indonesia dengan Turki, khususnya di Kota Istanbul. Ia menyoroti sistem identifikasi hewan peliharaan yang diterapkan di sana, di mana setiap anjing dan kucing diberi tanda di telinga. Menurutnya, langkah sederhana itu mampu mengurangi kekhawatiran masyarakat saat berinteraksi dengan hewan-hewan tersebut.
“Saya kan cukup sering ya, kalau ada anjing lewat, kucing lewat, kita ajak main gitu ya. Kita perhatikan memang di telinganya dikasih tag, Pak. Sehingga baik penduduk Kota Istanbul maupun wisatawan nggak khawatir ketika misalnya ada yang dicakar kucing, digigit anjing, ya. Nah, ini penting, Pak. Menurut saya bukan tidak mungkin kita mengurangi atau menghilangkan kasus rabies di Indonesia,” kata Charles dalam rapat.
Ia kemudian memaparkan data perbandingan yang mencolok. Di Turki, kata Charles, kasus rabies dalam setahun tidak lebih dari dua. Sebaliknya, di Indonesia, angka kematian akibat rabies pada 2024 mencapai 122 orang. Data untuk 2025 memang belum diperoleh, namun ia memperkirakan angkanya masih di atas 100.
“Kita lihat datanya, saya tadi sempat cari-cari data di Turki kasus rabies berapa? Tidak lebih dari dua, maksimal, antara satu sampai dua. Sedangkan di Indonesia, angka yang meninggal dunia akibat rabies masih terdapat lebih dari 122 di tahun 2024,” ungkap legislator PDIP tersebut.
Charles menambahkan bahwa pengendalian rabies sebenarnya bisa dilakukan jika antarinstansi pemerintah mampu bekerja sama. Ia mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, melainkan juga membutuhkan keterlibatan Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri.
“Angka 2025 saya belum dapat, tetapi ya kurang lebih di atas 100 kemungkinan. Nah sebetulnya pengendalian ini bisa dilakukan, asal pemerintah antar instansi ini bisa saling bekerja sama. Memang bukan sepenuhnya tugas dari Kementerian Kesehatan, tapi kan tadi bapak sudah sebutkan konsep One Health, bahkan sekarang bukan hanya One Health, One Health One Welfare, Bapak,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR itu pun meminta Kementerian Kesehatan untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait guna mendata pergerakan anjing dan kucing di Indonesia. Ia berharap sistem pengendalian rabies seperti yang diterapkan di Turki dapat diadopsi, terutama di Bali. Menurutnya, Bali memiliki potensi besar karena menjadi habitat satu-satunya ras anjing asli Indonesia yang diakui Federasi Kinologi Dunia, yaitu anjing Kintamani Bali.
“Saya agak sedih ya, karena gini Bali ini memiliki satu jenis ras anjing yang bernama anjing Kintamani Bali yang sudah diakui oleh Federasi Kinologi Dunia. Satu-satunya ras anjing dari Indonesia diakui di dunia internasional. Tetapi karena Bali ini masih masuk wilayah yang tidak bebas rabies sehingga pergerakan hewan, baik itu anjing, kucing ya, dan hewan-hewan lain yang dianggap bisa menularkan rabies itu tidak bebas keluar-masuk Bali,” ujarnya.
Di sisi lain, Charles juga mendorong adanya regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Ia menilai praktik tersebut ikut meningkatkan risiko penyebaran rabies di masyarakat.
“Jadi Pak Menkes itu tadi ya, kita buatlah Indonesia bebas rabies dan saya yakin itu sangat bisa. Dan salah satunya menurut saya adalah membuat juga regulasi di tingkat nasional terkait dengan larangan terkait perdagangan daging anjing dan kucing, Pak. Karena mengonsumsi anjing dan kucing itu ternyata bisa menyebarkan rabies,” kata dia.
Charles mencontohkan bahwa Provinsi DKI Jakarta telah menjadi daerah pertama yang mengeluarkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan daging anjing dan kucing pada November tahun lalu. Ia berharap provinsi lain dapat mengadopsi kebijakan serupa secara nasional.
“Dan di Jakarta, di DKI Jakarta, Provinsi DKI Jakarta sudah menjadi provinsi pertama di bulan November yang lalu yang mengeluarkan Pergub larangan perdagangan daging anjing dan kucing untuk konsumsi. Jadi saya rasa ini bisa dibahas atau dipikirkan untuk dilakukan secara nasional ya Pak,” imbuhnya.
Artikel Terkait
Apindo Sambut Positif Stimulus Rp26,34 Triliun, Dorong Daya Beli Masyarakat
Penjualan Chip AI Samsung HBM4 Tembus Rp17 Triliun dalam Empat Bulan
Didier Deschamps Tinggalkan Timnas Prancis Usai Sang Ibunda Meninggal, Laga Penentu Grup I Lawan Norwegia Ditangani Asisten
Pemerintah DKI Terima 499 Sertifikat Tanah Senilai Rp22,2 Triliun sebagai Kado HUT ke-499 Jakarta